Beranda Headline Tim Pembina Samsat Jabar Gulirkan Program Mudahkan Masyarakat Untuk Bayar Pajak

Tim Pembina Samsat Jabar Gulirkan Program Mudahkan Masyarakat Untuk Bayar Pajak

726
0

kombes-pol-sugihardi-horzSekilasjabar.com Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 973/499-DISPENDA/2016 Tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kepolisian Polda Jawa Barat, bersama Dispenda Jawa Barat dan Jasa Raharja Provinsi Jabar melaksanakan program kebijakan Pemprov Jabar tersebut, yang berlaku dari tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan 24 Desember 2016 nanti.

Hal tersebut disampaikan Dir Lantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Drs. Sugihardi, SH, melalui Kasi STNK Subditregident Ditlantas Polda Jabar, Kompol Erwin Syah, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jl. Soekarno Hatta No.528, Bandung, Selasa (18/10/2016).

“Ini sebenarnya program bersama bukan program dari kepolisian saja, tapi ini program Tim Pembina Samsat yang dikuatkan dengan skep Gubernur, kaitanya dalam pemberlakuan kebijakan pembebasan pokok termasuk juga denda BBNKB atau sanksi denda admitrasi kendaraan bermotor, yang berlaku dari tanggal 17 Oktober sampai 24 Desember 2016,” terang Erwin.

Diakuinya dalam pemberlakuan program kebijakan Pemprov Jabar tersebut, pihaknya sudah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor), dan sosialisasi pun sudah dilaksanakan dengan mengundang para Kasat Lantas jajaran dan para Kanit Regident jajaran, berikut juga dengan para Kacab jajaran melalui tim pimpinan pembina Samsat yaitu Dir Lantas, Kepala Dispenda Jabar, dan Kepala Jasa Raharja Prov. Jabar.

“Saat ini program sudah berjalan dan sudah dilakukan kegiatan sosialisasi secara menyeluruh, baik melalui media online, kemudian juga sosialisasi terhadap komunitas-komunitas, pengumuman selebaran yang kita berikan kepada Wajib Pajak (WP) pada saat mereka datang ke Samsat, disamping diumumkan secara langsung, agar masyrakat bisa membaca dan memberitahukan kepada masyarakat lain agar merka tahu berkaitan dengan program yang sedang berjalan,” katanya.

Erwin menambahkan, dalam selebaran tersebut ada dasar Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 973/499-DISPENDA/2016, batasan kebijakan dan pemberlakuan kebijakan berikut dengan kepastian kaitannya dengan masalah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP No. 50 Tahun 2010.

“Sedangkan kepastian waktu ,bagi WP yang datang pada saat melakukan pendaftaran dalam rangka proses BBNKB, jika di bawah jam 10 kita bisa usahakan selesai pada hari itu juga. Tapi jika diatas  jam 10, karena terbentur dengan kegiatan-kegiatan lain dan waktu, kemungkinan akan selesai dan diberikan esok harinya,: katanya.

Selain itu, lanjutnya, kepada WP diharapkan juga untuk melengkapi syarat–syarat yang sudah ditentukan agar memudahkan proses selesai tepat waktu. “Program ini merupakan program bersama, dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat kaitannya dengan pelayanan yang ada di Samsat, juga sebagai tertib administrasi bidang registrasi dan identifikasi,” katanya.

Karena menurutnya, masih banyak kendaraan yang belum atas nama sendiri. Sehingga dibuka ruang kebijakan Pemprov Jabar ini, supaya secara administrasi menjadi tertib, sehingga nantinya akan memudahkankan dalam pengawasaan, kemudian administrasi kendaraan lebih tertib, sehingga kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan sudah atas nama kepemilikan sendiri. “Ini akan sangat memudahkan kita dalam pengawasan dan penegakan hukum nantinya,” pungkas Erwin. (R. Andryan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here