Beranda Politik dan Hukum Polisi Amankan 3 Pelaku Curanmor

Polisi Amankan 3 Pelaku Curanmor

2071
0
Polisi Amankan 3 Pelaku Curanmor

Karawang, sekilasjabar.co – Tim Reskrim Polsek Cilamaya Polres Karawang Polda Jabar berhasil lakukan penangkapan pelaku curanmor roda dua . Pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut dibuat tidak berkutik oleh Tim Reskrim pada saat penangkapan.

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu tanggal 07 Januari 2023 sekira jam 24.30 wb oleh team unit Reskrim Polsek Cilamaya Polres Karawang Polda Jabar yang di pimpin Panit Reskrim Aipda Sahrudin.

“Kita amankan pelaku MH, yang langsung kita introgasi dan mengakui telah melakukan pencurian berupa Spd motor Honda Beat New warna Hitam yang diparkir di samping rumah korban di Dsn.Krajan Barat Rt 005/002 Ds.Pasirukem kec.Cilamaya kulon kab.karawang,” ungkap Kapolres.

Dari hasil introgasi pelaku mengakui  sewaktu mencuri sepeda motor tersebut bersama dengan temannya yang berinisial AH,  kemudian unit Reskrim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku penadah kendaraan hasil kejahatan berinisial CA. Tegasnya.

Selanjutnya para pelaku ini dibawa ke Kantor Polsek Cilamaya  Polres Karawang Polda Jabar untuk dilakukan Pemeriksaan kebih lanjut.

Disampaikan Kapolres bahwa para pelaku setiap melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara hunting keliling mencari sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan yang ditinggal pemiliknya.

“Mereka  lakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T,” Katanya.

Sementara barang yang berhasil disita berupa 1 (satu) unit Spd motor Honda Beat new warna Hitam milik pelaku.(sarana). 1 (satu) buah kunci leter “T”. 2 (dua) buah mata kunci leter “T”. 2 (dua) buah hand phone. 1 (satu) lembar STNK Spd motor Honda beat new,warna merah hitam, nopol B-3485-UVD.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi memarkirkan kendaraannya, laporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan dan mengarah pada tindak kriminal maupun gangguan keamanan lainnya, melalui Lapor Pak Kapolres ataupun langsung ke Polsek terdekat. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here