Beranda Politik dan Hukum Eks Karyawan Gugat PT Fiako Enjiniring Indonesia Ke Meja Hijau

Eks Karyawan Gugat PT Fiako Enjiniring Indonesia Ke Meja Hijau

80
0

Bandung, sekilasjabar.co — Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan, Firman Perkasa Yudha, dengan PT Fiako Enjiniring Indonesia, Senin (28/09/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dengan nilai gugatan sekitar Rp86 juta. PT Fiako Enjiniring Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan sipil.

Sidang perdana yang berlangsung di PHI Pengadilan Negeri Bandung tersebut beragendakan pemeriksaan awal perkara. Pada tahapan ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi persidangan, identitas para pihak, serta surat kuasa hukum yang digunakan dalam proses persidangan.

Pemeriksaan awal menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya. Kelengkapan dokumen dan keabsahan administrasi para pihak terlebih dahulu diperiksa oleh majelis hakim.

Dalam persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Krisna Anugrah, SH, MH, dari LABKUM PERS menyampaikan, bahwa gugatan diajukan setelah tidak tercapainya kesepakatan terkait pengakhiran hubungan kerja antara Firman Perkasa Yudha dan PT Fiako Enjiniring Indonesia.

Menurut pihak penggugat, upaya penyelesaian perselisihan sebelumnya telah ditempuh melalui musyawarah. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga disebut belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” katanya.

Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan belum mencapai kesepakatan, pihak penggugat selanjutnya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun pokok gugatan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak akibat perselisihan PHK serta kewajiban pengupahan yang menurut pihak penggugat masih belum diselesaikan oleh manajemen perusahaan.

Nilai keseluruhan hak yang dituntut dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp86 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dan administrasi persidangan, majelis hakim menyatakan proses pemeriksaan awal telah dilalui. Persidangan kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya.

Pada persidangan selanjutnya, perkara akan memasuki tahapan pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. Setelah itu, pihak PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan jawaban resmi atas gugatan yang diajukan.

Dengan demikian, substansi pokok perselisihan antara mantan karyawan dan perusahaan tersebut akan mulai diuji melalui tahapan persidangan berikutnya, termasuk dalil gugatan dari pihak penggugat dan tanggapan dari pihak tergugat.

Hingga sidang perdana tersebut, proses perkara masih berada pada tahap awal pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.

Perkara selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan hukum acara perselisihan hubungan industrial yang berlaku.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here