Beranda Ekonomi dan Bisnis Pemkot Akan Regulasi Reklame yang Terlihat Visual

Pemkot Akan Regulasi Reklame yang Terlihat Visual

630
0

emil_reklameBandung|SekilasJabar- Sekitar 35% penduduk Indonesia tinggal di perkotaan, Kota Bandung sebagai sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat yang menjadi provinsi terpadat di Indonesia terdorong fungsi kawasan komersialnya menjadi tidak terkendali sehingga berimplikasi secara tidak langsung terhadap pengaturan reklame di Kota Bandung.

ini pengaturan reklame di Kota Bandung berada pada posisi kurang ideal dari sisi perencanaan pengawasan dan pengendaliannya, keterbatasan ruang di Kota Bandung, pertumbuhan ekonomi, pesaingan usaha menyembabkan sangat banyaknya relame berdiri di Kota Bandung mulai dari yang resmi sampai dengan relame yang tidak jelas ijinnya, bentuknya dan aturannya sehingga menyebabkan berbagai permasalahan.

Untuk menata reklame tersebut, sebagai tahap awal Dinas Pemakaman Dan Pertamanan Kota Bandung menggelar Forum Group Discusion studi Penataan dan Pola Penyebaran Reklame di Kota Bandung melibatkan masyarakat penyelenggara reklame, produsen produk, akademisi, unsur komisi A dan C DPRD Kota Bandung, untuk ditampung aspirasinya.

Dikatakan Walikota Bandung, M Ridwan Kamil, “Karena tingkat konsumsi tinggi, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, turis yang datang banyak menyebabkan reklame Kota Bandung begitu banyak dan dimana-mana tidak terkendali, hari ini kita akan membuat regulasi yang membuat semua orang merasa adil, jika tidak ada regulasi maka akan terjadi kekacauan yang akan merugikan sistem kota secara keseluruhan, sudah saatnya Bandung karena dinamikanya menerapkan regulasi yang lebih baik,” katanya saat membuka kegiatan diskusi tersebut di Hotel Amarosa, Jl. Aceh No. 71, rabu (16/07/14)

Lebih lanjut dikatakannya rencana penataan reklame itu tidak boleh mengindahkan unsur keadilan, teknologi, estetika,  “azas keadilan ini adalah siapa saja boleh baik indivudu maupun kelompok mempunyai usaha reklame selama taat aturan, azas berkeadilan regulasi ini tidak boleh memiliki satu orang atau kelompok  banyak usaha reklame sehingga peluang ekonomi bagi yang lain tertutup, reklame di kota bandung harus berteknologi canggih dengan mengurangi reklame statis menjadi reklame yang dinamis, iklan seperti megatron yang mengikuti bentuk bangunan, juga akan diatur estetikanya mulai dari ukuran bentuk dan lainnya,”

Ridwan menerangkan keseimbangan penyebaran reklame Kota Bandung tidak boleh menyebar di mana saja tetapi harus mempunyai zona-zona mana yang boleh dan tidak boleh, “Ada zona-zona yang diperbolehkan sebanyak-banyaknya memasang reklame namun teratur, zona yang di desain pemasangan reklame se heboh-hebohnya contoh di Jalan Cihampelas, Kepatihan di daerah-daerah dagang full bisnis, tapi ada zona-zona yang tidak diperbolehkan seperti pemukiman, perkantoran,”

Dikatakan Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distankam) Kota Bandung Arief Prasetya, maksud diskusi tersebut untuk menampung aspirasi stake holder baik pemerintah, swata dan masyarakat dalam merumuskan dan membuat arahan dalam penataan reklame di kota bandung sehingga terwujudnya sinergitas antara pemerintah, masyarakat penyelenggara reklame, serta akademisi dalam mewujudkan reklame sebagai salah satu elemen dekorasi kota.

Arief mengatakan tidak akan membuat ijin relame baru dan tidak akan memperpanjang ijin reklame yang lama, “Kegiatan Forum Group Discusion penataan reklame kota bandung ini sebagai dasar merevisi perwal yang sudah ada, yang intinya reklame ini tidak membuat kota bandung menjadi ruwet namun menjadi lebih cantik dengan reklame, dan reklame di daerah daerah strategis akan dikuasai oleh pemerintah yang selanjutna akan dilelang sehingga lebih adil,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here