Beranda Politik dan Hukum Masih banyak Warga Jatitujuh Langgar Protokol Kesehatan

Masih banyak Warga Jatitujuh Langgar Protokol Kesehatan

653
0

Majalengka, sekilasjabar.co – Kapolsek Jatitujuh Polres Majalengka, AKP Asep Supriyadi, memimpin razia bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, Minggu (26/9/2020).

Razia dilaksanakan guna memutus mata rantai dan menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka khususnya wilayah Kabupaten Majalengka.

Giat tersebut dihadiri juga Pamendal Wilayah Utara Kabag Ren Kompol Cucu Supiar, S.Sos, Satuan Polisi Pamong Praja, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi, mengatakan sejumlah warga yang melintasi jalan raya tepatnya di depan Alun-alun dan Pasar Jatitujuh tak mengunakan masker. Selain dilaksanakan secara stationer dilaksanakan juga secara mobile blusukan dan himbauan dengan menggunakan pengeras suara langsung oleh Personel Polres Majalengka Polda Jabar.

“Jadi kita langsung berikan berupa teguran serta arahan agar senantiasa disaat keluar dari rumah menggunakan masker serta memperlakukan hidup sehat dan menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat,” ujar AKP Asep.

Dirinya juga mengingatkan, bagi pengendara roda dua, pengendara roda empat dan pejalan kaki yang tidak memakai masker, pihaknya memberikan tindakan, baik tindakan sosial maupun tindakan fisik, yang bertujuan agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama.

“Kegiatan tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di fase adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kabupaten Majalengka khusus wilayah Kadipaten. Diharapkan masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat keluar rumah sehingga mampu mencegah penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, mengatakan bahwa razia tersebut tidak untuk menindak para pengguna jalan yang tak mematuhi aturan lalu lintas. Melainkan, setiap orang yang terlihat tidak menggunakan masker diberhentikan untuk diberi arahan serta teguran, hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 06 Tahun 2020 yang memberlakukan wajib mengunakan masker bagi setiap masyarakat yang keluar rumah. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here