Bandung, Sekilasjabar.co – Persidangan pidana perkara keterangan palsu akta notaris pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), yang menyeret mantan bos Astra Edward Seky Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael sebagai terdakwa, hingga sidang digelar yang ke 10 kali, dua terdakwa tersebut tidak kunjung terlihat batang hidungnya.
Berdasarkan fakta persidangan yang digelar di ruang V Pengadilan Negeri Bandung, Jl. LL Martadinata, Rabu (25/10/2017) bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Wibowo dan Suharja bersikukuh meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan secara paksa dua terdakwa tersebut.
Namun majelis hakim yang dipimpin oleh Toga Napitupulu menolaknya, karena majelis hakim sudah merasa cukup dengan keterangan kesehatan kedua terdakwa tersebut, yang sudah disampaikan penasehat hukum terdakwa di sidang-sidang sebelumnya.
Oleh karena itu, majelis hakim kembali mengundur persidangan pada Selasa (31/10/2017) dengan agenda penentuan penetapan terdakwa 1 (Maria Goretti) dan 2 (Edward Soeryadjaya), serta putusan sela terdakwa 3 (Gustav). (red)