Beranda Headline Seorang Terdakwa Pengurus PLK Dituntut Jaksa 1 Tahun 6 Bulan

Seorang Terdakwa Pengurus PLK Dituntut Jaksa 1 Tahun 6 Bulan

919
0

palu sidangBandung, Sekilasjabar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Pengurus PLK 3 (tiga), Gustav Pattipeilohy 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus  pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu yang dibuat notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005 atau yang biasa disebut kasus lahan SMAK Dago. Tuntutan ini disampaikan jaksa dalam sidang ke-21 kasus ini di di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/2/2018).

“Perbuatan terdakwa Gustav Pattipeilohy sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana Pasal 266 ayat 1 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh berupa fakta-fakta keterangan saksi dan ahli serta barang bukti,” baca JPU Suharja yang bergantian membacakan tuntutan dengan JPU Indra.

Dalam pembacaan tuntutan, poin dalam fakta-fakta persidangan di antaranya, Het Christelijk Lyceum (HCL) adalah perkumpulan yang dilarang sesuai dengan Perpu No. 50 Tahun 1960, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukan kelanjutan HCL, PLK sudah dibubarkan, Ketua PLK sebelumnya sudah pernah dipidana berulang, PLK dibokir Kemenkum HAM, dan pengesahan PLK tahun 2017 tidak menyebutkan kelanjutan dari HCL.

“Terdakwa 3 telah terbukti bersama-sama dengan terdakwa 1 (satu) Maria Goretti, terdakwa 2 (dua) Edward Soeryadjaya dan pengurus PLK lainnya merubah data otentik, dengan melakukan rapat di hotel daerah Bandung untuk dibuatkan akta notaris No. 03/18 November 2005 kepada saksi Resnizar Anasrul, SH,” kata JPU Indra.

JPU menutut Gustav dengan dakwaan Pasal 266 ayat 1 KUHP, dengan tuntutan kurungan 1 tahun 6 bulan.

Sementara itu, mengenai terdakwa Edward Soeryadjaya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera meminjamkan Edward Seky Soeryadjaya untuk persidangan keterangan palsu Akta Notaris nomor 3/18 November 2005 di Pengadilan Negeri Bandung menyusul adanya permohonan peminjaman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Kita sudah menerima (surat permohonan peminjaman), saat ini tinggal koordinasi pelaksanaannya,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman seperti dikutip Antara.

Ia juga menambahkan pihaknya juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang telah ditempuh terkait permohonan peminjaman tersebut. “Yang jelas kita akan saling mendukung di dalam penegakkan hukum,” katanya.

Saat ini terdakwa Edward Soeryadjaya ditahan di sel tahanan Kejaksaan Agung karena tersangkut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here