Beranda Headline Sidang Kedelapan, Terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Kembali Mangkir

Sidang Kedelapan, Terdakwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Kembali Mangkir

623
0

Sidang2Bandung, Sekilasjabar.co – Terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2005, Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael kembali tidak menghadiri sidang pidana untuk kedelapan kalinya, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/10/2017).

Sidang yang kedelapan kali ini, kembali hanya dihadiri satu terdakwa lainnya yaitu Gustav Pattipeilohy. Sidang pidana perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2005 yang dijadikan dasar menggugat aset nasionalisasi SMAK Dago itu kali ini mengagendakan mendengar keterangan dokter yang memeriksa terdakwa Edward dan Maria.

Perlu diketahui, tim kuasa hukum para terdakwa sejak awal selalu beralasan bahwa tidak mampu hadirnya Edward dan Maria disebabkan penyakit yang dideritanya. Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu sempat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memeriksa penyakit yang diderita kedua terdakwa oleh dokter dari rumah sakit independen yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi Jabar.

Dokter dari Kejaksaan Tinggi Jabar, Joko Susanto yang memeriksa Maria dan Dokter Rumah Sakit Tarakan Jakarta, Briliana, yang mengecek kesehatan Edward, dihadirkan pada persidangan untuk didengar keterangannya.

Menurut Joko, terdakwa Maria dapat saja dihadirkan ke persidangan dengan catatan ada ahli medis atau perawat yang mendampinginya. Kendati begitu, Joko tidak bisa menjamin apakah Maria akan baik-baik saja selama sidang pidananya dengan sakit yang diderita.

“Saya memeriksa Maria Goretti tanggal 30 September lalu. Sewaktu akan saya periksa, berdasarkan resume Rumah Sakit Borromeus, tiga hari sebelumnya dia sudah pernah masuk ke rumah sakit juga,” terang Joko.

Sementara itu, Briliana menjelaskan terdakwa Edward telah diperiksanya pada 19 September lalu. Menurutnya saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa Edward mampu secara fisik datang ke Rumah Sakit Tarakan. “Edward Soeryadjaya datang untuk diperiksa kesehatannya. Secara fisik tanpa perlu dibantu walaupun tetap didampingi keluarganya,” katanya.

Terkait informasi dari tim kuasa hukum para terdakwa yang menyatakan bahwa Edward dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta, Ketua Majelis Hakim Toga Napitululu meminta agar dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan rumah sakit dan dokter yang merawatnya.

“Jadi jangan hanya katanya dirawat. Tapi harus ada keterangan dari pimpinan Rumah Sakit Medistra dan dokter yang merawatnya,” kata Toga.

Dengan itu, Majelis Hakim memutuskan persidangan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu (11/10), dengan agenda pembuktian surat keterangan dari Rumah Sakit Medistra dan mendengarkan keterangan dokter yang merawat Edward Soeryadjaya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here