Sekilas Jabar, — Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pemerasan berunsur pornografi yang dilakukan oleh warga binaan di lembaga permasyarakatan (Lapas) Jelekong, Kabupaten Bandung. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/520/lll/ 2018/JBR/POLRESTABES, tanggal 06 maret 2018.
Polisi menetapkan 3 0rang tersangka Iqbar destevantio alias Mencos, 25 tahun, Jamjam Nurjaman alias ijam, 30 tahun dan Febri Andrian alias Ape, 29 tahun di indikasikan masih banyak pelaku.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/4/2018) menjelaskan modus operandinya “ pelaku mengunakan akun palsu di media social seperti facebook, Meet Me, Imo, whatsApp, grindr, Friend club, instragram, dsb menjalin hubungan dengan korban berjanji akan menikah hingga korban mau melakukan video seks,kemudian pelaku memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan video yang tidalk senonoh melalu media social sehingga korban takut lalu mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.ujarnya.
Hendro juga menambahkan selain TKP dibandung terdapat juga hampir diseluruh provinsi yg ada di Indonesia,kurang dari 89 orang perempuan yang video dan fhotonya ditemukan di handphone pelaku barang bukti sudah diamankan 5 buah ATM dan 6 unit handphone berbagai merk, diduga korban masih bertambah karena merasa malu untuk melaporkan perbuatan para tersangka. dan pelaku melakukan tindak pidana tersebut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 motifnya kebutuhan ekonomi.
Pasal yang dilanggar pasal 369 KUHPIDANA ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 48 jo. 32 ayat (2) UU NO. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik ancaman hukuman 9 tahun, denda Rp 3.000.000.000,-. (Neng Bintang)