Beranda Headline Perkara PLK Bandung Segera Dilimpahkan

Perkara PLK Bandung Segera Dilimpahkan

750
0

Kejati JabarSekilasjabar.co – Kasus dugaan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggunakan akta notaris yang berisi keterangan palsu, masih terus berproses. Berkas tersebut sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejati Jabar sejak 22 Agustus 2016.

Saat ini, berkas tersebut masih menunggu untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuladi saat ditanyai wartawan, Rabu (21/6/2017).

“Perkaranya masih berproses dan segera dilimpahkan. Tunggu waktunya saja,” kata Untung di kantor Kejati Jabar, Jln. L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung.

Ditanya lebih lanjut kapan pelimpahan dilakukan, Untung belum bersedia mengungkapkannya. “Nanti kami informasikan lagi,” singkatnya.

Sebelumnya, perkara tersebut sempat akan dilimpahkan pada akhir tahun lalu namun batal dilakukan. Entah karena alasan apa, berkas tak jadi dilimpah ke PN Bandung. Pernyataan itu disampaikan Panitera Pidana PN bandung, Iyus Yusuf.

Seperti diketahui, dalam perkara ini penyidik mencantumkan dua nama tersangka yaitu Edward Seky Soeryadjaya dan Ny. Maria Goretti Pattiwael. Oleh penyidik Polda Jabar ketika itu, keduanya dijerat dengan pasal 266 KUHP atau pasal 263 KUHP jo 55 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana menggunakan akta notaris yg berisi keterangan palsu untuk merugikan pihak lain.

PLK ini mengaku sebagai kelanjutan/penerus dari Perkumpulan Belanda Het Christelijk Lyceum yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan UU No. 50 Tahun 1960 dan S.K Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-15.HT.01.10. TH. 2002 Tanggal 12 September 2002.

Keberadaan PLK yang dipimpin oleh Edward Soeryadjaya ini diduga hendak merampas aset negara eks Belanda dan juga merugikan pihak lain. Dugaan tindak pidana yang dilakukan Edward Seky Soeryadjaya dan Maria Goretti ini merupakan tindak pidana yang berulang.

Pasalnya pada tahun 2005 suami dari Maria Goretti yakni Yosep Paulus Pattiwael yang saat itu sebagai Ketua PLK, d. ijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan akta palsu untuk merugikan pihak lain.

Hasil penelusuran yang dilakukan, Edward Seky Soeryadjaya berasal dari kubu PLK yang mengklaim memiliki tanah SMAK Dago yang selama ini dimiliki Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2012 lalu karena diduga menggunakan akta notaris yang berisi keterangan palsu. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here