Beranda Headline Micro Cell Pole Jadi Solusi Infrastruktur Telekomukasi di Bandung

Micro Cell Pole Jadi Solusi Infrastruktur Telekomukasi di Bandung

3284
0

Untitled-1 copySekilasjabar.com – Macrocell dan microcell menjadi solusi terbatasnya infrastruktur telekomunikasi di kota Bandung. Menara telekomunikasi merupakan sarana infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Perkembangan menara telekomunikasi di kota Bandung sangat pesat dan cepat pertumbuhannya, sampai saat ini tercatat ada 849 menara dengan 1.216 antena seluler/BTS melayani sekitar 2,1 juta pengguna.

Pemkot Bandung melakukan upaya untuk mengubah pembangunan menara atau tiang dengan cakupan layanan microcell dan pemkot Bandung sendiri juga mengembangkan MCP (Microcell Pole) dan penurunan ke dalam tanah (ducting bersama) yang saat ini masih dalam proses feasilibilty study dan focus group discussion termasuk juga rencana tata kelola.

Tujuan pemerintah kota Bandung menata menara telekomunikasi untuk MCP. MCP berfungsi mendata dan menempatkan menara-menara eksisting macrocell ke dalam zona menara eksisting, mengendalikan kebutuhan pembangunan menara baru dengan memanfaatkan menara-menara yang sudah ada.

Keberadaan MCP juga secara tidak langsung akan menata menara-menara rooftop, agar memperhatikan aspek estetika kota, serta mendorong pembangunan menara baru dalam bentuk microcell, menstandarisasi bentuk tiang-tiang untuk microcell dan penggalian kabel data optik, serta menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap menara-menara macrocell.

Untuk pengembangan MCP sendiri dimaksudkan supaya meningkatkan pemerataan cakupan dan kapasitas layanan telekomunikasi. Pemkot Bandung juga berharap keberadaan MCP diharapkan menjadi solusi terbatasnya infrastruktur telekomunikasi.

Sesuai dengan Perwal Nomor 589/2013 tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah yang intinya adalah mengurangi, mengendalikan menara telekomunikasi, dan akan meraih pendapatan asli daerah, penertiban penggalian saluran kabel, dan meningkatkan keindahan kota.

Pemkot Bandung juga telah memiliki Perda No. 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad mengungkapkan perda tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendorong para operator telekomunikasi mengurangi penggunaan menara besar macrocell dan beralih ke penggunaan MCP.

“Fungsinya didorong agar McP ini tidak hanya antena, tetapi juga memiliki fungsi lain seperti menerapkan CCTV, menyimpan hotspot gratis, dan fungsi lainnya,” katanya kepada sekilas jabar. Namun, Yayan mengungkapkan masalah mekanisme bisnis dari McP di Kota Bandung apakah sewa atau lelang investasi dengan bagi hasil hingga saat ini masih terus dikaji.

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran dari pengalaman di kota-kota lain seperti Batam, digunakan skema bisnis sewa yang mungkin akan melibatkan Dnas Bina Marga, Dinas Pemakaman dan Pertamanan, dan Bagian Kerja Hukum.

“Bagi mereka yang ilegal tentunya akan diambil langkah hukum dan dibongkar patok tanahnya karena tidak memiliki IMB dan tidak ada retribusi bagi daerah.”

Pemkot Bandung akan terus melakukan penertiban secara berkala, terutama bentuk keselamatan, keamanan, menfaat, keindahan dan keserasian dengan lingkungan, serta keselarasan informasi dan identitas menara. (Yadi/Adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here