Beranda Headline Kuasa Hukum YBPSMKJB Nilai Sidang SMAK Dago Janggal

Kuasa Hukum YBPSMKJB Nilai Sidang SMAK Dago Janggal

687
0

20170828_111446Bandung, Sekilasjabar.co – Terkait putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung No 47/Pdt/G/2017/PN.Bdg tentang pengosongan bangunan di  SMAK Dago, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) akan mengajukan banding.

Kuasa Hukum YBPSMKJB, Benny Wulur mengatakan ada beberapa kejanggalan dalam putusan perdata yang dilayangkan penggugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap YBPSMKJB. Kejanggalan terlihat dari surat kuasa PLK.

“Pertama sangat janggal majelis tidak memperbolehkan kami selaku kuasa hukum YBPSMKJB melihat surat kuasa PLK. Padahal itu sudah berkali-kali diminta, alasannya (mereka) tak pernah memberikan,” katanya kepada wartawan di Jalan Lombok, Senin (28/8/2017).

Padahal, lanjut Benny, majelis hakim bisa saja menyebutkan jika surat kuasa tidak dibawa di persidangan, dan bisa diperlihatkan di kemudian hari.

Selanjutnya, kejanggalan lain, tambahnya yakni dalam sidang perkara aset SMAK Dago tersebut, pihak PLK sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli. Kemudian dasar legalitas surat kuasa penggugat yang setelah dilakukan Inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung ternyata cacat hukum.

Menurut Benny, surat kuasa yang diterbitkan PLK mengacu pada akta notaris Resnizar Anasrul Np 3/18 November 2005 diduga bermasalah pidana, karena akta tersebut berisi keterangan palsu. Sehingga kini sedang digelar sidang pidananya dengan no perkara Pid.B/2017/PN.Bdg, terhadap pengurus PLY yang berjumlah tiga orang, yakni Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwel, dan Gustav Pattipeilohy.

“Sekarang akta itu digunakan untuk menggugat kami. Anehnya nama-nama orang yang memberikan kuasa menggugat tidak tercantum dalam akta tersebut tidak tercantum sebagai pengurus ataupun anggota PLK,” ujarnya.

Makanya, PLK diduga telah melakukan tindak pidana berulang. Sebab dasar gugatannya yang dipakai akta notaris yang dinyatakan bermasalah dan ilegal.

Tidak hanya itu, materi gugatan yang memasukan pengosongan aset SMAK Dago juga janggal. Padahal secara hukum acara, pengosongan bukanlah masuk materi gugatan melainkan eksekusi sebagai suatu akibat.

“Majelis menilai tergugat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Tapi keduanya sama sekali tidak masuk materi gugatan, tergugat juga tidak dinyatakan melakukan. Justu pengosongan tadi materinya, dan anehnya dikabulkan hakim, bahkan putusan serta merta,” ujarnya.

Benny berharap agar para oknum yang telah mencoreng PN bandung dibersihkan agar hal serupa tidak terulang. Apalagi SMAK dago aset yang telah dinasionalisasikan.

Dalam putusan tersebut, majelis yang diketahui Hakim Jonlar Purba, mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat pemilik sah tanah seluas 19.640 m2 di Jalan Ir H. Djuanda no 93.

Benny berharap dari perkara tersebut, pengadilan dapat memberikan putusan yang adil. Apalagi SMAK Dago merupakan aset yang telah dinasionalisasi negara. “Amat miris kalau aset yang dinasionalisasi direbut dengan cara yang tidak baik (ilegal) demi kepentingan pribadi,” ucap Benny.

Sementara saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum penggugat, Hendri mengatakan, seharusnya pihak tergugat menghormati status hukum yang ada bahwa dalam perkara ini pihak penggugat sudah memenangkan putusan.

Menurut Hendri Sulaeman, jika pihak tergugat tidak sependapat dengan keputusan pengadilan lakukan langkah hukum yang ada dengan mengajukan banding.

“Saya pikir ini hal biasa. Bisa kemukakan di banding. Pihak tergugat harusnya menghargai adanya pengadilan. Yang mengatakan orang benar atau salah adalah pengadilan,” ujarnya via sambungan telepon. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here