Bandung, sekilasjabar.co – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyebut sudah ada 430 ribu knalpot brong yang diamankan jajaran Polres dan Polda se-Indonesia.
Dikatakan Aan, ratusan ribu knalpot brong itu merupakan hasil razia selama satu pekan. Penindakan terhadap motor berknalpot brong ini, akan terus dilakukan hingga 20 Januari 2024.
“Kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih knalpot brong di seluruh Indonesia,” ujar Aan, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis, 11 Januari 2024.
Selain melanggar aturan, kata dia, penggunaan knalpot brong di jalan raya juga dapat menggangu ketertiban umum hingga meresahkan masyarakat dan dapat memicu terjadinya konflik.
“Knalpot brong ini, kalau sudah digunakan identik dengan kebut-kebutan, kemudian suara bising bisa menggangu masyarakat yang lain,” ucapnya.
Di Jabar, kata dia, jajaran Polda Jabar sudah berhasil menindak 54.481 knalpot brong dari 1 sampai 7 Januari 2024.
“Jabar khususnya Bandung ini sudah luar biasa untuk penanganan knalpot brong,” katanya.
Penindakan knalpot brong ini, kata Aan, dilakukan secara bertahap mulai dari aksi preemtif, preventif, hingga represif.
Edukasi terkait penggunaan knalpot brong juga terus dilakukan secara intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kita sudah memberikan petunjuk, arahan, terkait dengan penangangan knalpot brong ini dari mulai tindakan soft power dengan memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat, sampai kepada tindakan hard power atau penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong,” ucapnya.