Beranda Headline Kecamatan Babakan Ciparay Percontohan PTSL Kota Bandung

Kecamatan Babakan Ciparay Percontohan PTSL Kota Bandung

685
0

IMG-20170216-WA0038Sekilasjabar.com    Guna mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung menggelar Sosialisasi PTSL se-Kecamatan Babakan Ciparay di Aula Gedung PGRI Kota Bandung, Kamis (16/02/2017).

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, M. Unu Ibnudin, dan Camat Babakan Ciparay Momon Ahmad Imron Sutisna, juga para lurah, Ketua RW, Ketua RT dan para tokoh masyarakat se-Kecamatan Babakan Ciparay.

Kecamatan Babakan Ciparay akan dijadikan sebagai model percontohan PTSL di Kota Bandung, karena menjadi wilayah pertama yang dilaksanakan sosialisasi dan proses PTSL lainnya. Jumlah bidang tanah yang belum tersertifikat pun terbilang cukup banyak, yakni 4500 bidang. Unu menyatakan, pihaknya akan berupaya keras untuk menuntaskan sertifikasi tersebut. “Sertifikasi tanah ini penting, utamanya adalah agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Tahun ini insya Allah 100% kita harus tuntaskan,” kata Unu.

Dalam program ini, Kota Bandung juga ditunjuk sebagai “Kota Lengkap” oleh Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya, Kota Bandung adalah salah satu kota yang terbanyak memiliki tanah belum bersertifikat. Pemerintah kota mendapatkan subsidi sebanyak 93.000 sertifikat dari pemerintah pusat melalui dana APBN. Dukungan dari pemerintah kota juga sangat signifikan dengan memberikan tambahan subsidi sebanyak 7.500 sertifikat dari dana APBD. “Dukungan pemerintah kota sangat luar biasa, sehingga tahun ini ada 100.500 bantuan sertifikasi untuk masyarakat. Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya karena belum tentu tiap tahun ada,” katanya.

Subsidi yang diberikan pemerintah meliputi biaya berbagai tahapan sertifikasi, dari mulai pendataan bidang, pengumpulan data yuridis, pengukuran tanah, pembuatan Surat Keputusan, hingga biaya penerbitan sertifikat. “Tapi di samping itu ada juga kewajiban masyarakat yang harus dipenuhi, yakni kelengkapan dokumen dan materai. Itu dari masyarakat sendiri. Selebihnya dari pemerintah,” jelas Unu.

Sementara itu, Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto, mengatakan Pemkot Bandung akan senantiasa mendukung program-program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya PTSL ini. Ia mengatakan, pemerintah kota akan memastikan tidak ada hambatan selama proses ini berlangsung. “Inilah bentuk perhatian pemerintah pusat dan pemerintah kota kepada yang belum sempat mendaftarkan tanahnya. Prinsipnya satu, kita akan mendukung pencapaian Nawacita pemerintah kita,” kata Yossi.

Yossi menekankan kepada seluruh masyarakat agar segera berpartisipasi dalam program ini. Harapannya, suatu saat sengketa-sengketa akibat adanya perselisihan atas bidang tanah dapat dihindari karena masyarakat telah memiliki kepastian hukum atas tanahnya masing-masing. “Karena 60% persoalan tanah dipicu oleh perseteruan hak-hak atas tanah,” katanya.

PTSL bertujuan untuk mengakselerasi pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Objek program ini adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat sertifikat tanah milik adat antara lain sebagai berikut: mengisi formulir permohonan; foto copy pemohon dan atau Surat Kuasa Bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai foto copy KTP Penerima Kuasa; bukti girik, segel, dan lainnya yang dibuat sebelum tahun 1960, kwitansi, SPPT PBB tahun berjalan; surat keterangan dari Kepala Kelurahan yang diketahui oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi tentang status kepemilikan tanah; surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah bermaterai dari pemohon yang dibenarkan/dikuatkan oleh dua orang saksi disertai foto copy KTP para saksi; surat pernyataan dari pemohon bermaterai tentang tanah milik adat yang disaksikan oleh Ketua RW dan Ketua RT; akta PPAT (Bukti Perolehan Tanah); dan bukti setor Pajak Penghasilan (PPH) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)/Surat Pernyataan BPHTB Terhutang. (Yadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here