Sekilas Jabar – Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap pelaku pedagang minuman oplosan, beserta barang bukti 3.000 botol dan 25 jeriken (masing-masing berisi 25 liter) miras dari seorang penjual yang berdomisili tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan sangat prihatin dengan kasus tewasnya belasan orang akibat miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung dan Sekejati, Buahbatu, Kota Bandung. Karena itu, Polrestabes Bandung bergerak cepat mengamankan seorang penjual miras, berinisial A (40) yang diduga menjual miras kepada tiga korban tewas di Sekejati. Tersangka A merupakan warga Sekejati.
“Dari tangan penjual itu, petugas mengamankan 3.000 botol dan 25 jeriken miras jenis arak putih dan ginseng. Miras ini mengandung alkohol konsentrat tinggi sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia. Namun untuk memastikan zat yang terkandung di minuman itu, kami akan lalukan uji laboratorium,” kata Agung didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo dan Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (09/04/2018).
Agung mengemukakan, berdasarkan penyelidikan, minuman yang dikonsumsi korban di Cicalengka dengan di Sekejati hampir sama. Alkohol dioplos dengan ginseng, obat batuk, dan obat antinyamuk. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah penjual yang di Cicalengka dan Sekejati masih satu jaringan pemasok atau tidak.
“Yang pasti miras yang dijual pelaku ini tidak berizin alias ilegal. Karena itu pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar Agung. (Neng Bintang)