Beranda Headline Disbudpar Kota Bandung Sosialisasikan Perda Pengelolaan Cagar Budaya

Disbudpar Kota Bandung Sosialisasikan Perda Pengelolaan Cagar Budaya

1136
0

Bandung, Sekilasjabar – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, saat ini gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Perda tersebut merupakan revisi dari peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 19 Tahun 2009. Kegiatan, sosialisasi disampaikan kepada para kepala dinas dan aparatur kewilayahan, di Gedung Indonesia Menggugat, Senin (28/10/2019).

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, mengatakan regulasi tersebut memuat tentang definisi, kriteria, klasifikasi, dan mekanisme pengelolaan cagar budaya di Kota Bandung. Aturan itu juga melampirkan daftar 1.770 cagar budaya yang tersebar di seluruh Kota Bandung secara rinci. Diharapkan, dinas dan kewilayahan agar tidak ada lagi bangunan yang dirobohkan karena ketidaktahuan.

“Pada Perda yang ditandatangani pada 16 Oktober 2018 ini, Cagar Budaya didefinisikan sebagai warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah,” kata Yana.

Benda, bangunan, atau struktur cagar budaya harus berusia lima puluh (50) tahun atau lebih. Kedua, mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh (50) tahun. Ketiga, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Keempat, memiliki nilai budaya bagi penguata kepribadian daerah dan bangsa.

Warisan cagar budaya tersebut kemudian digolongkan menjadi tiga kategori berdasarkan usia (minimal 50 tahun), nilai arsitektur, nilai sejarah, nilai ilmu pengetahuan, dan nilai sosial budaya. Jika cagar budaya itu berusia lebih dari 50 tahun dan mengandung sedikitnya 3 kriteria tersebut, maka cagar budaya tersebut masuk ke dalam golongan A.

“JIka cagar budaya itu berusia 50 tahun dan memenuhi minimal 2 kriteria lainnya, maka termasuk ke dalam golongan B. Sedangkan cagar budaya golongan C ditetapkan juga cagar budaya itu berusia minimal 50 tahun dan memenuhi setidaknya satu kriteria lainnya,” terangnya.

Saat ini, ada 254 cagar budaya yang terdaftar masuk ke dalam golongan A, 455 golongan B, dan 1061 golongan C di luar itu, ada pula 62 titik yang terdaftar ke dalam situs cagar budaya.

“Cagar budaya ini dinamis. Bisa saja satu gedung, misalnya hari ini bukan cagar budaya tapi minggu depan umurnya 50 tahun ini bisa masuk cagar budaya. Jadi masyarakat harus tahu bahwa statusnya tidak statis,” pungkasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here