Beranda Politik dan Hukum Dinilai Halangi Akses Masuk, Pohon di Lemahneundeut Dirusak, Diduga Libatkan Oknum DPKP3

Dinilai Halangi Akses Masuk, Pohon di Lemahneundeut Dirusak, Diduga Libatkan Oknum DPKP3

338
0
Dinilai Halangi Akses Masuk, Pohon di Lemahneundeut Dirusak, Diduga Libatkan Oknum DPKP3

Bandung, sekilasjabar.co – Pohon-pohon yang usianya sudah puluhan tahun seharusnya dijaga kelestariannya. Namun tiba-tiba hilang atau rusak hanya untuk kepentingan seseorang.

Diduga, pengrusakan pohon tersebut adanya keterlibatan oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertramanan (DPKP3) Kota Bandung.

Kolaborasi antara oknum DPKP3 dan alap-alap pohon sebagai pihak kedua ini, sepertinya selalu lolos dari pengawasan, sehingga banyak pohon hilang atau rusak.

Contohnya saja terjadi di Jalan Lemahneundeut, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi Kota Bandung. Dua pohon mahoni berdiameter kurang lebih 100 cm, kini nasibnya hidup enggan mati pun tak mau.

Untungnya sebelum punah, pengrusakan kepergok petugas Satpol PP Kecamatan yang saat itu tengah melakukan patroli. Aksi pengrusakan dan pemusnahan pun berhasil dihentikan. Bahkan esoknya pohon pun disegel. Namun kondisi pohon sudah rusak dan hanya menyisakan pohon utamanya saja.

“Kalau melihat bagaimana para pekerja memangkas pohon, sepertinya sudah profesional. Artinya diduga dilakukan oleh pihak dinas terkait,” ungkap salah seorang warga sekitar, yang tidak mau disebutkan namanya.

Sedangkan Mantri Polisi Kecamatan Sukajadi, Indratno, saat dikonfirmasi terkait aksi penghentian pemotongan pohon, menurutnya adalah lebih kepada antisipatif. Apalagi saat dilakukan pemeriksaan, tidak bisa memperlihatkan adanya surat ijin penebangan.

“Kami terpaksa menghentikan pemangkasan. Disinyalir pohon tersebut akan dipangkas habis. Namun saat dimintai keterangan, pekerja penebangan yang terlihat sudah profesional tersebut hanya mengantongi surat pemangkasan bukan penebangan,” jelasnya, Indro sapaan akrabnya, Kamis, 7 Oktober 2022.

Indro menambahkan, pihaknya sudah mengkonfirmasi pemilik lahan melalui orang kepercayaannya. Bahwa pihaknya telah menyerahkan uang Rp80 juta kepada pihak kedua untuk melakukan penebangan, karena pohon tersebut dianggap mengganggu akses masuk.

“Saat dimintai keterangan, pihak pemilik mengakui menginginkan agar pohon tersebut ditebang karena menghalangi akses masuk. Bahkan untuk meloloskan keinginannya tersebut, pihak peimilik telah menyerahkan uang Rp80 juta. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tidak selesai, karena kita berhentikan,” paparnya.

Selang sehari setelah diberhentikan pemotongan, Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan penyegelan. Namun itu pun hanya bertahan dua pekan, segel tersebut kembali dibuka dengan alasan pemilik lahan sudah memberikan dana kompensasi atau denda sebesar Rp10 juta.

“Iya betul segel pohon di jalan Lemahneundeut sudah kami buka karena pemilik lahan sudah membayar denda,” jelas Kasi Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Mujahid, saat dikonfirmasi via whatsApp.

Namun, Mujahid berjanji akan menindak tegas jika pihak pemilik melakukan penebangan sebelum mengantongi ijin menebang dari DPKP3.

“Dibukanya segel bukan berarti pohon boleh ditebang. Kalau pohon tersebut tiba-tiba hilang akan kita tindak tegas,” tegas Mujahid. (tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here