Bandung, sekilasjabar.co – Terkait persiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) caturwulan I Tahun Anggaran 2021, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat kerja (raker) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu (10/3/2021).
Raker persiapan Raperda dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Ir. H. Agus Gunawan, dan dihadiri oleh para anggota, diantaranya; H. Riantono, ST, M.Si, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, Agus Salim, Drs. Heri Hermawan, Rieke Suryaningsih, SH, Hj. Siti Nurjanah, SS, dan Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I tersebut, membahas dua Raperda Kota Bandung yang ada di DPMPTSP yaitu Kemudahan Perizinan Berusaha dan Penanaman Modal.
Ir. H. Agus Gunawan mengatakan, bahwa pembahasan terkait kedua Raperda ini harus dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan, sebelum dibahas dan disahkan dalam agenda rapat paripurna caturwulan I Tahun Anggaran (TA) 2021.
“Karena harus dimasukan dalam pembahasan Raperda Caturwulan I TA 2021, kami mendorong agar persiapan proses pembentukan dua buah Raperda ini harus dapat segera diselesaikan dan dimatangkan di tingkat Pansus selama dua bulan ini, sebelum dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan dibahas dalam Rapat Paripurna,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan, mengatakan Raperda Kemudahan Perizinan Berusaha ini merupakan sebuah sistem peraturan yang baru, yang lahir dari turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, yang kemudian harus ditindaklanjuti dengan produk hukum di tingkat pemerintah daerah.
Heri menambahkan, oleh karena itu pembahasan detil Raperda ini harus segera dilakukan secara intensif dan komprehensif pasal per pasal di Pansus, sambil terus berkoordinasi dengan tim penyusun naskah akademis.
Raperda ini merupakan sebuah aturan baru untuk diimplementasikan di Kota Bandung, karena seluruh tahapannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi.
“Meskipun demikian, Raperda Kemudahan Izin Berusaha ini memiliki dampak implikasi yang sangat besar terhadap iklim investasi dan izin berusaha di Kota Bandung, sehingga pembentukan Raperda ini harus diperjuangkan secara serius agar dapat menjadi salah satu acuan regulasi di Kota Bandung,” ujarnya.
Sedangkan Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung lainnya, Riantono, mendorong agar dalam penyusunan Raperda tersebut, kejelasan redaksional harus menjadi perhatian dari tim penyusun naskah akademis dan juga DPMPTSP sebagai pelaksana dari regulasi tersebut. Dengan begitu, ketelitian dalam naskah akan memberikan pemahaman terkait maksud dari isi kalimat dalam pasal-pasal di dalamnya.
“Kejelasan redaksional harus menjadi gambaran dari maksud dan tujuan atas adanya regulasi ini, sebab, bukan tidak mungkin bila hal ini diabaikan, akan ada potensi multitafsir pemahaman yang dapat menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan dari aturan tersebut,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Agus Salim menambahkan, dalam rangka memperkuat dan mempermudah penyusunan Raperda ini, DPMPTSP perlu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait lainnya.
Sehingga, hal-hal yang bersifat diperlukan konsultasi hukum dapat segera dilakukan sedini mungkin, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari dalam pengimplementasian dari Perda tersebut.
“Karena tujuan hadirnya Perda ini untuk mempermudah izin dari para pelaku usaha, maka Perda ini harus dipastikan dapat dan ramah untuk diakses oleh semua kalangan masyarakat. Dengan demikian, Perda Kemudahan Izin Berusaha akan membentuk iklim investasi ekonomi yang baik di Kota Bandung,” tandasnya. (Adv/Yadi)