Beranda Bandung Raya Aturan Moratorium Pendirian Toko Swalayan Seperti Tidak Berjalan

Aturan Moratorium Pendirian Toko Swalayan Seperti Tidak Berjalan

831
0

Bandung, sekilasjabar.co – Toko swalayan seperti super market dan mini market di Kota Bandung kini semakin menjamur saja.

Padahal Pemkot Bandung sejak tahun 2012 sudah memberlakukan pembatasan atau moratorium pendirian toko swalayan, seperti super market atau minimarket, yang tertuang dalam Surat edaran (SE) Nomor 503/2574 – Diskoperindag tanggal 14 November 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disindag) Kota Bandung.

Surat edaran tersebut dimaksudkan agar keberadaan toko modern tidak berdampak atau mematikan usaha kecil milik warga.

Permaslahan tersebut mendapat sorotan dari Ketua GARDA DPP Manggala Garuda Putih, Abdul Azis. Menurutnya, aturan atau surat edaran tersebut terkesan tidak ada taringnya.

“Ini ibaratnya aturan tanpa taji (taring). Hanya aturan di atas kertas saja. Soalnya, di lapangan masih banyak berdiri toko modern (swalayan, red). Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, kami khawatir warung-warung kecil milik warga akan bangkrut. Wibawa pemerintah kota Bandung juga turut dipertaruhkan,” Abdul Azis, ketika ditemui awak media, Senin (8/2/2021) lalu.

Ia mencontohkan, di daerah Babakan Ciparay dan Bojongloa, Kota Bandung kini berdiri toko swalayan baru.

Abdul Azis mengungkapkan, bahwa kedua toko swalayan baru itu tidak dilengkapi izin sebagaimana mestinya. Ini terbukti pihak perusahaan yang menaungi kedua toko modern itu sempat mendapat teguran dari Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Februari 2021 lalu.

Surat teguran tersebut ditandatangani langsung Kepala Satpol PP, Rasdian Setiadi dilayangkan kepada perusahaan lantaran diduga pendirian kedua toko swalayan itu melanggar aturan, dengan tidak melengkapi IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) dan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).

Sementara pada kesempatan yang berbeda, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Rony A Nurudin saat diminta tanggapan mengenai permaslahan tersebut, mengatakan jika moratorium masih diberlakukan.

Diakuinya, belakangan ini banyak berdiri supermarket baru. Hal ini terkait banyaknya pengaduan tentang masalah itu.

“Banyak pihak yang mengadukan permasalahan tentang merebaknya toko swalayan ini,” ungkap Rony.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah toko modern yang berizin di Kota Bandung hanya sebanyak 330 toko. Sedangkan untuk yang tidak memiliki izin ia tidak mengetahuinya. Pasalnya, DPMPTSP hanya mengurus perizinan saja.

“Untuk pengawasan dan pengendalian (wasdal) seperti toko swalayan tak berizin, berada di OPD lain,” pungkasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here