Beranda Bandung Raya Tiga Palaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Cimahi 

Tiga Palaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Cimahi 

428
0
Tiga Palaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Cimahi.
Tiga Palaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Cimahi.

Bandung, sekilasjabar.co – Tiga orang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu di pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil diamankan Satreskrim Polres Cimahi.

Ketiga pelaku tersebut yakni G 57 tahun, berperan sebagai penjual, kemudian DS 23 tahun berperan sebagai pemotong uang hasil cetakan, dan A 46 tahun selaku desainer.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, para pelaku memproduksi uang palsu secara otodidak dengan menggunakan laptop dan mesin printer. Selain itu, mereka juga sudah sekitar satu bulan membuat dan mengedarkan uang palsu.

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa tinta dan mesin printer, 103 lembar uang palsu pecahan seri tahun 2016, 391 lembar pecahan seratus emisi 2022, 238 lembar pecahan lima puluh ribu emisi 2016, serta 365 lembar pecahan lima puluh ribu tahun emisi 2022, total mencapai Rp 79.550.000.

“Kita amankan ada tiga orang, jadi untuk modusnya para pelaku ini membuat dan meniru pecahan mata uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu, mereka menggunakan laptop ya kemudian mencetaknya dengan printer,” ucapnya di Mapolres Cimahi, Jumat (22/11/2024).

“Kemudian pada saat penjualannya itu 4 banding 1, di mana dengan uang Rp4 juta uang palsu Rp4 juta itu dibayar Rp1 juta, jadi 4 banding,” jelasnya.

Pelaku dalam kurun waktu satu bulan sudah menjual uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu hingga Rp50 ribu ke sejumlah daerah bahkan sampai ke Palembang.

“Jadi untuk peredaran sendiri bahwa memang sampai dengan saat ini para pelaku sudah menjual ke daerah Indramayu, kemudian Palembang dan daerah Jawa Timur,” ucapnya.

“Kemudian mereka menjualnya dengan sistem online dan langsung bagi mereka yang sudah mengenal, jadi biasa langsung datang. Nah tentu saja untuk pemesanannya ini yang langsung ke mereka jadi mereka tidak langsung kepada pengecer,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHPidana Jo Pasal 36 Jo 26 Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang tindakan memalsu atau meniru Mata Uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank atau Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Arf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here