Label: pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019
Selama Ramadan Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi
Bandung, sekilasjabar.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Hal itu sesuai surat...

