congtogel

slot gacor

link slot gacor

slot

hartacuan

slot

slot gacor

slot gacor

slot gacor

situs slot toto

playaja

hartacuan

slot gacor

situs slot gacor

link slot online

slot gacor

link slot gacor

slot bet 200

slot dana

slot online

slot gacor

slot777

slot deposit pulsa

situs gacor resmi

link slot gacor

slot gacor

slot gacor

slot toto

link slot

slot

slot

situs slot

slot gacor

login congtogel

situs togel

togel online

slot wdyuk

congtogel

bandar togel

hartacuan

congtogel

slot gacor

slot gacor

slot gacor

londonslot link alternatif

slot gacor

wdyuk

togel online

togel online

situs toto

indosloto

situs toto

watitoto

congtogel

congtogel

danatoto

slot gacor

slot gacor

Beranda Headline Satpol PP Kota Bandung Segel 24 Reklame dan Megatron Ilegal

Satpol PP Kota Bandung Segel 24 Reklame dan Megatron Ilegal

811
0

Bandung, Sekilasjabar – Sepanjang tahun 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menyegel 24 reklame, megatron ilegal, menyita 638 reklame kecil seperti baligo dan umbul-umbul.

“Pelanggaran pemasangan reklame itu karena kurangnya kesadaran dan kemauan soal perizinan. Hanya memikirkan keuntungan saja, tidak mau memikirkan tentang pembayaran pajak dan sebagainya,” tegas Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi pada Bandung Menjawab, di Balai Kota Bandung, Selasa (10/9/2019).

Ia mengungkapkan, kawasan yang sering terjadi pelanggaran itu seperti Jalan L.L.R.E Martadinata, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Pasir Kaliki dan Jalan Dr Djunjunan.

“Jika itu melanggar, tidak ada izin dan sebagainya. Ya kita tindak untuk ditertibkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Taspen mengatakan, mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL), pihaknya terus menertibkannya. Terutama untuk kawasan Zona Merah.

“Data dari Dinas KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah), jumlah PKL di Kota Bandung itu 22.359. Jika ada PKL yang membandel, kita terus berupaya dengan jadwal rutin untuk penertiban. Kita selain patroli, juga dapat berita dari media dan unsur kewilayahan,” katanya.

Terkait denda paksa, jika terdapat masyarakat yang membeli di wilayah zona merah, pihaknya akan semakin memasifkannya. Hal itu agar masyarakat lebih disiplin dan memahami bagaimana zona dalam PKL.

“Jika ketahuan ada yang melanggar, kita diawali dengan mengingatkan terlebih dahulu, lalu meminta identitasnya. Jika orang yang sama masih melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan tindakan dengan denda paksa sebesar Rp250.000,” pungkasnya. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here