Garut, Sekilasjabar – Polres Garut berhasil mengungkap tersangka tindak pidana pencabulan yang cukup meresahkan masyarakat.
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/27/V/2019/Jbr/ Res Grt tanggal 24 Mei 2019 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Penginapan Candra Kirana Jl. Raya Cipanas, Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut.
Para tersangka, yang berhasil diamankan, diantaranya; T A Binti Z T, Jakarta, 13 September 1975, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Sekelimus Tengah Ds. Batununggal, Kec. Badung Kidul, Kota Bandung, dan S A Binti N H (SA), Garut, 1 Januari 2001, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat Kp. Gandasari, Desa Mangkurakyat, Kec. Cilawu, Kab. Garut.
Pengungkapan tindakan pencabulan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, dengan para saksi dari tindak pidana tersebut adalah :
- SS, alamat Jl. Bumi Kiara Kec. Buah batu, Kab. Bandung.
- SF, alamat Kp. Sekalimus Rt 02 Rw 04, Kec. Buah Batu, Kab. Bandung
- LS, alamat Jl. Terusan Ibrahim Adji, Gang H. Gani Kel. Cijaura, Kec. Buah Batu, Kab. Bandung.
- NY, alamat Kp. Cijeruk Rt 04 Rw 12, Ds. Bojongsari, Kec. Bojongsoang, Kab. Bandung.
- CF, alamat Kp. Wangurer, Ds. Wangurer, Kota Manado.
Modus operandi dari tersangka TA adalah menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui akun MiChat yang mana pemesan terlebih dahulu harus membayar tarif yang telah ditentukan kepada tersangka TA.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu baju yang dikenakan korban pada saat terjadi tindak pidana; 1 (satu) buah HP HUAWEI warna hitam, 1 (satu) buah HP merk XIAOMI REDMI 5A warna silver, 5 (lima) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun menanti para tersangka, karena dikenakan Pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP, Undang – Undang Perlindungan anak Pasal 45 Jo 28 serta Undang-undang ITE. (red/Hms)