Beranda Politik dan Hukum Polres Cimahi Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Love Scam 

Polres Cimahi Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Love Scam 

554
0

Bandung, sekilasjabar.co – Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial REP, asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), dengan modus love scam.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban kepada Polisi pada 12 Februari 2025. Korban diperas hingga jutaan rupiah oleh tiga orang pelaku dan dua diantaranya merupakan narapidana di Lapas Lampung Utara.

Pelaku tersebut yakni Misni (31) dan Zulkarnain (37) yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam penjara, kemudian satu pelaku lain yaitu Iza Mahendra (24).

“Terungkapnya aksi tindak pidana penipuan dan kekerasan seksual ini berawal dari korban REP warga Bandung Barat yang melapor kepada Sat Reskrim Polres Cimahi pada 12 Februari 2025,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Senin (17/2/2025).

“Korban awalnya berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku sebagai seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Jawa Tengah, di mana korban dengan pelaku itu berkenalan melalui aplikasi Tinder kemudian melanjutkan berkomunikasi via chat WhatsApp,” ucapnya.

Setelah saling mengenal komunikasi berlanjut dan pelaku melakukan panggilan video call, saat video call ini pelaku merekam wajah korban dan mengeditnya menggunakan AI.

Kemudian, pelaku mengancam korban dengan mengirimkan video korban yang tidak senonoh setelah diedit melalui AI. Selang beberapa hari ada yang menghubungi korban mengatasnamakan atasan dari pelaku.

Pelaku ini mengancam korban akan menyebarkan video tersebut dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Terjadi tawar menawar antara korban dan pelaku.

“Hingga disanggupi sebesar Rp30 juta dan kekurangan harus ditutupi korban sebesar Rp7 juta dan korban sempat mengirimkan uang sebesar Rp5,6 juta,” jelasnya.

Korban yang ketakutan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cimahi, 12 Februari 2025. Tak butuh waktu lama, Polisi mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya.

“Alhamdulillah, Jumat 15 Februari 2025 jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mengetahui keberadaan para pelaku. Jadi dua hari setelah dilaporkan, kita tindak lanjuti dan kemudian dilakukan penyelidikan Alhamdulillah kita menemukan para tersangka ini berada di daerah Lampung Utara,” ungkapnya.

Setelah mengamankan seorang pelaku berinisial I, Polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku lainnya yakni berinisial Z dan M.

“Kedua pelaku Z dan M ini ternyata adalah pelaku yang masih menghuni di Lapas Lampung. Berkat kerja sama yang baik dengan pihak Lapas, polisi bisa mendapatkan kedua orang pelaku,” ujarnya.

Ketiga pelaku ini, baik yang di luar yakni I dan yang 2 orang yang dalam Lapas, yakni Z dan M sama-sama residivis dengan kasus yang berbeda.

Atas perbuatan tindak pidana penipuan atau tindak pidana kekerasan seksual (modus love scam), tersangka akan dijerat Pasal 14 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS JO pasal 378 KUHP Jo pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun. (Arf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here