Beranda Politik dan Hukum Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Anak Kembar Tertabrak Motor Gede Tetap Berjalan

Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Anak Kembar Tertabrak Motor Gede Tetap Berjalan

516
0

Bandung, sekilasjabar.co – Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, menyampaikan prihatin dan berbela sungkawa kepada korban akibat adanya kecelakaan lalulintas (Laka lantas) yang terjadi di Jalan Raya Padaherang-Kalipucang pada Sabtu (12/3/2022) di Dusun Kedungpalungpung RT 01 RW 04 Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran, yang mengakibatkan 2 orang anak tewas.

“Kami menyampaikan prihatin dan berbela sungkawa akibat adanya kejadian ini, dimana pada kejadian ini diakibatkan adanya tabrakan antara sepeda motor Harley 2 unit dengan penyeberang jalan, yang menyebabkan meninggalnya korban di tempat kejadian perkara,” ungkap Ibrahim Tompo.

Dijelaskan pula oleh Ibrahim Tompo, bahwa sampai saat ini pengendara dan sepeda motor telah diamankan di Polres Ciamis dan sedang dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi yang ada di TKP maupun pemeriksaan terhadap kedua pengendara, dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status pengendara sepeda motor tersebut.

“Sampai saat ini kedua sepeda motor dan pengendaranya telah diamankan di Polres Ciamis dan hari ini, Senin (14/3/2022) kita lakukan agenda untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di TKP dan juga melakukan pemeriksaan pendalaman kepada kedua pengendara tersebut, dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status dari kedua pengendara tersebut,” jelasnya.

Disampaikan pula oleh Kabid Humas, bahwa sepeda motor tersebut ada dalam rombongan besar dalam satu grup menuju Pangandaran, tetapi ada 3 sepeda motor yang tertinggal dan menyusul di belakang dan akhirnya 2 kendaraan ini yang terjadi kecelakaan.

“Peristiwanya pada saat itu pejalan kakinya berjalan di pinggir jalan, tetapi ada satu orang yang akan menyeberang, kemudian ditabrak oleh salah satu sepeda motor. Kemudian datang lagi adiknya atau saudaranya yang akan menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor yang menabrak saudaranya yang satu lagi yang akan menolong. Akhirnya keduanya meninggal ditempat,” ungkap Ibrahim Tompo.

Menanggapi adanya pihak penabrak sudah bertemu dengan pihak keluarga, Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyatakan bahwa perdamaian itu tidak serta merta menggugurkan proses pidana dari suatu pidana yang terjadi.

“Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai selesainya berkas perkara. Jadi kalaupun misalnya ada perdamaian, itu bagian dari langkah kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak pengendara kepada keluarga korban. Dan biasanya itu hanya digunakan untuk pertimbangan didalam sidang peradilan nantinya,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan tetap akan dijalankan.

“Yang pasti proses penyidikan tetap dijalankan, namun apabila ada informasi perdamaian itu menjadi urusan antara pengendara dan pihak keluarga korban,” pungkasnya Ibrahim Tompo. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here