Bandung, sekilasjabar.co – Kepolisian Daerah (Polda) Jabar menetapkan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan anggota Polisi pada saat demonstrasi unjuk rasa (unras) penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung beberapa hari lalu.
“Dari jumlah tersangka yang ada, tiga orang ditahan di Polda Jabar, satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang. Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan dan empat orang statusnya tetap tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A Chniago.
Adapun mereka yang diamankan, diketahui bukan berstatus mahasiswa, pelaku yang ditahan satu orang buruh, kemudian dua orang swasta, mereka berinisial DR, DH dan CH.
Kombes Pol Erdi juga menuturkan bahwa anggota Polisi tersebut dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop dan batu.
“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tutur Kombes Pol. Erdi.
Sementara barang bukti yang berhasil disita petugas adalah hasil visum et repertum, sekop, batu bata, pakaian pelaku dan korban, sepatu dan topi rimba. (red)