Beranda Bandung Raya Pemilik Lahan Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Warga Budi Indah yang Ngadu Jalan...

Pemilik Lahan Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Warga Budi Indah yang Ngadu Jalan Ditutup

1118
0
Pemilik Lahan Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Warga Budi Indah yang Ngadu Jalan Ditutup

Bandung, sekilasjabar.co -Salah satu warga yang mengaku sebagai pemilik rumah di Jalan Budi Indah Kota Bandung membuat surat aduan yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung terkait penutupan jalan di depan rumahnhya.

Surat aduan warga tersebut diposting oleh akun Instagram @sekitarbandungcom pada 19 Mei 2022 lalu.

Isi surat aduan itu, warga merasa dirugikan dan mengklaim ada penutupan jalan sepihak yang dilakukan oleh pihak developer Budi Indah, dimana jalan keluar masuk ke rumahnya ditutup seng.

“Untuk itu kami mohon pihak kantor Walikota Bandung, dapat turun ke lapangan untuk melihat kondisi di lapangan dan Mohon agar dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut yang dikhawatirkan bisa menjadi pemicu keributan dan tindakan anarkis yang dilakukan oleh warga setempat dan kami sangat mengharapkan segera dapat dibukanya kembali pagar yang menutup akses jalan masuk kedalam rumah kami dan juga akses jalan didepan rumah kami tersebut, sehingga bisa segera dipergunakan lagi oleh warga setempat,” potongan isi surat aduan tersebut.

Terkait hal tersebut, pihak pemilik lahan melalui kuasa hukumnya Albert K Purba, SH, membeberkan fakta yang sebenarnya, dimana lahan yang dimaksud bukan milik umum melainkan milik perorangan dan sudah bersertifikat hak milik.

“Dapat kami jelaskan, klien kami memiliki beberapa kavling tanah di Perumahan Budi Indah, sebagian dengan muka menghadap Jalan Budi Indah 2 dan sebagian lagi dengan muka menghadap Jalan Budi Indah 3,” jelas Albert, Minggu, 22 Mei 2022.

Albert menambahkan, tanah kliennya itu secara keseluruhan berbentuk huruf U. Untuk batas tanahnya telah dibuat tembok pembatas setinggi 1 meter dengan tanah yang bersebelahan. Lalu didalam tembok tanah miliknya dibuatkan jalan pribadi.

“Semua tanah milik klien kami seluas 2.392 meter persegi, dan sudah bersertifikat Hak Milik. Untuk keabsahannya boleh dicek dan dilihat di Kantor Pertanahan,” ujarnya.

Albert mengungkapkan, kavling-kavling yang berdekatan dengan tanah milik kliennya semuanya ada yg menghadap Jalan Budi Indah 2 dan menghadap Jalan Budi Indah 3. Namun belakangan ini ada pembangunan yang justru menghadap lahan kliennya.

“Jika pemilik kavling ingin membangun, sesuaikanlah dengan jalan dimana kavling itu berada atau menghadap, jangan menghadap ke tanah hak milik orang lain. Apalagi merusak. Hal itu tidak benar dengan alasan apapun,” tegasnya.

Karena Indonesia, lanjutnya, merupakan negara hukum yang memiliki Undang-Undang Pertanahan. Setiap hak milik tanah dilindungi oleh negara.

“Jika bicara untuk kepentingan umum, kepentingan umum yang mana. Apakah kepentingan pemilik kavling yang lagi membangun? Pemilik kavling yang lagi membangun, jangan merugikan hak milik orang lain yang berada disebelahnya,” tambahnya.

Menurut Albert, pemilik kavling tahu dimana batas tanahnya. Di lokasi itu terlihat jelas sudah ada tembok atau Dinding Penahan Tanah (DPT) sejak 11 tahun yang lalu.

“Jangan main hakim sendiri merusak tembok pembatas tanah milik orang lain. Ini kan terlihat pembangunan tanpa aturan. Saya jadi bertanya apakah sudah memiliki izin mendirikan bangunan?” tanya Albert.

Logikanya, lanjut Albert, jika memiliki izin mendirikan bangunan maka tidak mungkin muka bangunan menghadap ke tanah hak orang lain lalu jalannya mau kemana?

“Jadi kavling yang lagi dibangun tersebut seharusnya menghadap ke Jalan Budi Indah 3, bukan ke tanah milik klien kami,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi, kavling yang tengah dibangun itu awalnya 1 sertipikat memiliki luas 1.009 meter persegi, tapi displit menjadi 9 kavling.

“Apakah daerah KBU diizinkan seperti itu? Dari 9 kavling yang 6 kavling itu menghadap ke tanah Hak Milik klien kami sisanya ke Jalan Budi Indah 3. Ini kan jelas merugikan hak klien kami. Sedangkan tembok milik klien kami, jelas-jelas sudah dihancurkan. Atas peristiwa perusakan tembok tersebut, maka klien kami akhirnya menutup tanah hak miliknya,” pungkas Albert. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here