Cilegon, sekilasjabar.co – Sebagai kontrol sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GTAR) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera memeriksa mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi, karena diduga menerima hasil korupsi untuk pengadaan tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tahun 2019.
Hal itu ditegaskan Ketua LSM GTAR, Romi Safrial, kepada awak media dalam satu keterangan tertulis yang dikirimkan melalui pesan singkat Whats App, Jumat pagi, 8 Desember 2023.
Romi Safrial mengatakan, desakan tersebut dilakukan dan disampaikan oleh LSM GTAR, semata demi sebuah penegakan hukum di NKRI, agar bisa betul-betul sesuai ketentuan yang sudah ada, Desakan itu juga akan dituangkan dalam surat laporan aduan yang akan dikirim kepada pihak APH tertinggi di masing-masing institusinya, bahkan akan melakukan aksi unjuk rasa (Unras).
“Di sini Kami mendesak agar JPU atau selaku pihak Kejari Cilegon untuk melakukan putusan dan penahanan terhadap tersangka pada dugaan kasus korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, karena menurut keterangan di pengadilan sudah jelas ada dan diberbagai informasi berita resmi, tapi dalam hal ini Edi Ariadi, selaku mantan Walikota Cilegon menikmati hasil dana korupsi justru masih dibiarkan.
Dalam hal persoalan tersebut, lanjut Romi, bahwa pihak LSM GTAR, yang disampaikan langsung Romi Safrial, bahwa pihaknya menilai terhadap aparat kepolisian maupun kejaksaan jelas sudah sangat memiliki kekuatan hukum untuk menahan dan menjadi tersangka.
“Yang jelas selain mengirim surat desakan, kami juga akan mendatangi Mapolda dan Kejati ataupun bahkan langsung ketahapan Mabespolri juga Kejagung,” katanya.
Menurut Romi Safrial, sebab pengelolaan PT PCM itu tidak beres hingga mengakibatkan terjadinya korupsi bancakan.
“Dan ini terbukti pada kasus pengadaan kapal tugboat dan jalan akses Warnasari yang berujung di meja hijau,” tandas Romi. (bdi)




