Kab. Cirebon, sekilasjabar.co – Agustian MD, selaku Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kab. Cirebo menyatakan sangat prihatin mengenai kebijakan Bupati Kabupaten Cirebon yang menganggarkan revitalisasi Kantor Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon yang merupakan Lembaga Mitra Kerja Sektoral yang bukan menjadi Kewenangan dan Tanggung Jawab dalam melaksanakan program urusan wajib maupun urusan pilihan Pemerintah Daerah.
“Sangat disayangkan sejauh mana tingkat urgensinya dan skala prioritas pembangunan di Kabupaten Cirebon sedangkan urusan wajib pembangunan infrastruktur jalan di wilayah timur khususnya dan pada umumnya di seluruh Kabupaten Cirebon masih terlantar,” Ujar Agustian saat ditemui awak media di kantor markas cabang LMP Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, masyarakat saat ini sangat membutuhkan jalan sebagai layanan umum transportasi perekonomian untuk kesejahteraan dan keselamatan masyarakat, yang tentunya alokasi anggaran tersebut lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
Dalam menyikapi kebijakan tersebut Agustian berpandangan kebijakan Bupati Cirebon yang tidak memiliki Sense of Crisis dan menyatakan berbelasungkawa matinya kebijakan yang tidak Pro Rakyat dengan menggelontorkan dana sebesar 9.8 M, (berdasarkan data LPSE.Com).
“Dengan kata lain Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah menghadapi krisis moral yang sangat melukai hati masyarakat Kabupaten Cirebon yang sangat berharap adanya pembangunan inrastruktur jalan yang rusak parah di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Setelah mengunjungi Proyek Pembangunan Revitalisasi di Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon yang tidak dipasang Plang Informasi keberadaan proyek tersebut maka Ketua LMP menduga adanya ketidaksesuaian Prosedur.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon diduga tidak mau berubah dan belajar memperbaiki sistem birokrasi yang sangat bobrok merugikan masyarakat dan negara, dalam hal ini tidak berkaca dengan di tangkapnya Bupati terdahulu oleh KPK,” tambahnya.
Dengan permasalahan ini Agustian MD, selaku Ketua LMP Kabupaten Cirebon memohon kepada Kajati Jabar dan Kejagung RI untuk segera turun tangan menyelidiki permasalahan ini agar apa yang menjadi polemik dan kecurigaan di masyarakat kabupaten Cirebon dapat terjawab.***




