Beranda Bandung Raya KONI Kota Cimahi Gelar Pembinaan Tata Kelola Keuangan Bendahara Cabor

KONI Kota Cimahi Gelar Pembinaan Tata Kelola Keuangan Bendahara Cabor

508
0
KONI Kota Cimahi Gelar Pembinaan Tata Kelola Keuangan Bendahara Cabor
Wakil Ketua Tiga KONI Kota Cimahi Ricard Nicolas.S.E (berdiri), sedang memaparkan tata kelola keuangan. Sedang duduk menghadap pesera Ketua KONI Cimahi Aris Permono dan Bidang Audit Bangbang. (Foto : Dok Humas KONI Cimahi)

Cimahi, sekilasjabar.co – Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam pengelolaan keuangan bagi bendahara dan manajer Cabang olahraga (Cabor) yang ikut dalam Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XIV Jabar yang akan digelar Nopember 2022.

KONI Kota Cimahi, melalui bidang Tiga keuangan dana anggaran menggelar, pembinaan tata kelola keuangan Cabor. Kegiatan pembinaan, berlangsung selama enam hari, di Sekretariat KONI Kota Cimahi, dimulai (30-31/5 hingga 2,3 dan 6/6/2022).

Wakil Ketua Tiga KONI  Kota Cimahi Ricard Nicolas.S.E dalam paparannya mengatakan, pembinaan tata kelola keuangan ini, diikuti bendahara dan menajer khusuanya bagi Cabor yang telah di kukukan dalam Pemusatan latihan daeah (Pelatda) PORPROV XIV KONI Kota Cimahi.

“Tapi karena sipatnya pembinaan, dirinya juga memberikan tolerangsi bagi Cabor yang tidak ikui Pelatda juga, diikut sertakan dalam pembinann tata kelola keuangan ini,” ujarnya di sela sela kegiatan pembinaan, Sabtu (4/6/2022).

Dikatakan Ricard Nikolas tata kelola keuangan pada prinsipnya memuat unsur beberapa tahapan, yaiti meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggung jawaban dan pelaporan.

Untuk tahap menganggaran setiap kebutuhan dialokasikan pada tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal.

Adapun jenis belanja yang menampung kebutuhan untuk diberikan personil yang memberikan kontribusi secara langsung kepada organisasi, melalui kegiatan. Seperti pada Babak Kualifikasi (BK) POROPROV XIV, diberikan kepada atlet, pelatih dan official. Berupa uang saku dan pengganti transport.

“Begitu juga, dalam tata kelola keuanga ini, ada yang namanya belanja barang dan jasa. Adalah jenis belanja yang menampung kebutuhan berupa barang dan jasa yang disediakan oleh penyedia untuk mendukung kegiatan,”tuturnya.

Seperti kegiatan belaja ATK, belanja pengadaan, penginapan, makan dan minuman, belanja Perjalanan, sewa, biaya bahan bakan minyak, pemeliharaan, belanja pakaian, belanja pendukung olahraga (Selain peralatan olahraga).

“Selain itu juga ada yang namya belanja modal, yaitu jenis belanja yang menampung kebutuhan bersipat investasi. Yaitu, berupa pengadaan peralatan kantor dan peralatan olahraga,” katanya.

Lebih lanjut Ricard menyatakan, berdasarkan ketiga jenis belanja tersebut, maka penggunaan dana hibah dalam penggunaan dan pertanggung jawabannya disesuaikan dengan kreteria jenis belanja.

PENGGUNAAN DANA HIBAH

Penggunaan dana hibah sebagai akibat terlaksananya tahapan untuk membiayai kegiatan di awali dengan beberapa tahapan. Yakni, usulan disertai rincian kebutuhan, usulan tersebut diverifikasi oleh pengurus KONI Kota Cimahi atas kesesuainya dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian usulan yang telah di sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku menjadi dasar Ketua umum KONI Kota Cimahi memerintahkan bendahara umum untuk mentrasfer dana ke rekening pemohon. Dana yang diterima pemohon, setelah realisasi akan menimbulkan bukti transaksi.

“Bukti transasksi itu, dapat beruapa daftar nota pembelian dan kwitansi harus unsur berkecukupan bukti (ditandatangani oleh yang menerima dana dengan jumlah yang disepakati, bermatrai cukup diberi tanggal) dijadikan dasar bendahara melakukan penatausahaan melalui Buku Kas Umum (BKU),” jelas Ricard.

Penggunaan dana yang diterima setelah dilakukan tahapan – tahapan, dijadikan pertanggung jawaban atas penggunaan uang. Demikian juga, penggunaan dana yang didukung pertanggung jawaban keuangan akuntabel dan terindifikasi, sejak dilakuam proses usulan pencairan, dana yang diterima dan bukti transaksi.

“Ada yang namanya belanja pegawai berupa uang saku dan peganti transport. Ada juga belanja barang dan jasa, meliputi biaya penginapan, biaya makan mimum dan sewa. Pada belanja itu, semuanya mencantukan bukti transaski dan jumlah dana,” katanya.

Setelah semua jenis – jenis belaja yang di ambil dari dana hibah Pemerintah Kota Cimahi kepada KONI Kota Cimahi, dilakukan penatausahaan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran melalui BKU yang didasarkan atas bukti transaksi.

“Kemudian, dilaporkan atas penggunaan dana yang diterima berdasarkan realisasi keuangan dengan dukungan bukti transaksi dan BKU,” tegas Ricard Nikolas. (Dedi Irawan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here