Bandung, Sekilasjabar – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polrestabes Bandung hari ini, Kamis (5/9/2019) membuka layanan perpanjangan SIM keliling online di dua lokasi.
Mobil SIM keliling online akan hadir di Yamaha JG Motor, Jalan BKR No. 5 dan Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Persyaratan yang harus dibawa adalah SIM yang masih berlaku dan E-KTP serta fotokopinya. Dalam layanan ini, hanya SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang.
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.
Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. (red)




