Beranda Ekonomi dan Bisnis BKD Kota Bandung Klarifikasi Terkait Kelebihan Pembayaran Gaji

BKD Kota Bandung Klarifikasi Terkait Kelebihan Pembayaran Gaji

946
0

bkdBandung|SekilasJabar- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung memberikan jawaban terkait pemberitaan di media mengenai kelebihan pembayaran gaji terhadap 139 orang Pegawai Negeri Sipil dengan nilai kelebihan pembayaran senilai Rp 2,26 miliar, dipastikan telah dikembalikan sehingga tersisa hanya Rp 96,5 juta.

Sisa uang tersebut masih dalam proses pengembalian terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Evi Syaefini Shaleha dalam pernyataan resminya mengenai kelebihan gaji PNS yang memasuki batas usia pensiun, “Secara akutansi memang bagi PNS yang memasuki masa pensiun seharusnya diberhentikan gajinya, namun penghentian gaji tersebut ada ketentuan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Gaji atau SKPP, dan surat ini dibuat oleh DPKAD karena belanja pegawai ini ada di DPKAD sebagai bendahara umum daerah,” terangnya di Kantor Balai Kota Bandung, Jl. Wastukancana No.2 Bandung, Selasa (15/07/2014)

Lebih lanjut diterangkan Evi, selama ini sistem yang ada di Pemerintah Kota Bandung dan kota lainnya seluruh Indonesia tidak otomatis gajinya diberhentikan bagi mereka yang memasuki batas usia pensiun, gaji tersebut diberhentikan berdasarkan SKPP yang hanya dapat di keluarkan jika sudah ada Surat Keputusan Pensiun dari Badan Kepegawai Nasional (BKN).

Namun dalam prosesnya beberapa PNS ada yang sedikit  terlambat dalam mengajukan usul pensiun sehingga SK pensiunnya terlambat juga datangnya, idealnya pengajuan pensiun tersebut  satu tahun sebelum habis batas pensiun, “Sebelum SK pensiun turun gaji pegawai akan tetap dibayarkan namun akan tetap diperhitungkan selisihnya antara gaji yang telah diterima dan gaji pensiun apabila SK pensiun telah ada, selanjutnya nilai selisihnya itu akan dikembalikan kepada negara,” ujar Evi

“Sebanyak 306 orang PNS yang kelebihan gaji akan mengembalikan secara dicicil untuk yang jumlahnya besar, dan sesunggunya dari jumlah tersebut sudak banyak yang lunas sejak 2013 hingga tersisa Rp. 96,5 juta dari 27 orang pensiunan,”

Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Bandung menggunakan sistem SKPP tidak menggunakan sistem otomastis dengan alasan kemanusiaan terang Evi, “Gaji ini urusannya kehidupan, bayangkan sisi kemanusian ketika seorang PNS yang baru pensiun biasa menerima gaji, namun dengan sistem otomatis uang pensiun tidak terima juga gaji diberhentikan, tidak sedikit PNS yg menjadi tanggungan keluarga,”

Evie mengakui, putusan tersebut malah menjadi temuan BPK sehingga harus diberhentikan total tanpa terbit atau tidaknya SK pensiun. Artinya PNS harus tepat mengajukan SK pensiun dan akan diberlakukan pemberhentian gaji terlepas sudah adanya SK pensiun atau tidak.

“Kita blm lakukan pemberhentian otomatis karena sistemnya belum bisa saat itu (tahun 2012). Makanya kita kerjasama dengan PT Taspen agar bisa diberlakukan Juni 2013. Mulai Juni 2013, kita paka otomatis gaji berhenti kepada pensiun,” tuturnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here