Bandung, sekilasjabar.co – Sebanyak 13 anggota geng motor ditangkap oleh Satreskrim Polres Cimahi, mereka merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda di Jalan Pojok Utara, Kelurahan Setiamanah, Kota Cimahi.
Korban yang berinisial Z, mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di beberapa bagian, di antaranya kepala bahkan punggungnya ditusuk hingga mengenai paru-paru.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan 13 tersangka yang menganiaya korban itu beraksi pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari 13 pelaku yang diamankan, 10 di antaranya merupakan anak dibawah umur, sedangkan sisanya berinisial L, R dan M sudah dewasa.
“Terjadi pada tanggal 28 atau tepatnya pada Minggu dini hari kemarin di Jalan Pojok di Belakang Cimahi Mall, yang mana dilakukan oleh kurang lebih 13 orang yang anggota geng motor,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Senin (7/7/2025).
“Kemudian melukai korban inisial Z sebanyak empat kali, luka bacokan mengenai kepala bagian kiri hingga punggung sebelah kiri menembus ke paru-paru. Saat ini korban masih dalam perawatan dan tentunya berangsur pulih” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, tersangka yang sudah dewasa mengajak para tersangka di bawah umur untuk menyerang anggota geng motor lain. Kemudian mereka melakukan penyisiran dan lokasi kejadian mereka menemukan korban yang sedang berjalan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sejumlah lokasi di yakni Cimahi, Bandung, dan Garut, beserta beberapa barang bukti di antaranya senjata tajam yang digunakan.
“Tersangka tiga orang yang dewasa ini mengajak yang anak-anak di bawah umur, diajak nongkrong di Cihanjuang kemudian di sana dia melakukan muter random jadi siapapun korban yang ada di sana,” jelasnya.
Bagi ketiga anggota geng motor yang sudah dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 Juntco atau 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan bagi pelaku dibawa umur penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Anak, dan tentunya status mereka sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Hukum acara terhadap anak berbeda dengan dewasa, tetapi tetap diberlakukan secara profesional. Mereka tetap bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.
“Upaya-upaya diversi sudah dilakukan terhadap 10 anak, namun hasilnya gagal. Oleh karena itu, proses penyidikan tetap dilakukan terhadap 13 tersangka dan dilanjutkan ke proses pidana,” jelasnya.(Arf)




