Beranda Bandung Raya Anggota DPRD Cimahi, H. Edi Kanedi Terima Sertifikat dari Kemenetrian Dalam Negeri

Anggota DPRD Cimahi, H. Edi Kanedi Terima Sertifikat dari Kemenetrian Dalam Negeri

1241
0

Cimahi, Sekilasjabar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi H. Edi Kanedi, SE, M.M.Pd, mendapatkan Sertifikat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia karena telah mengikuti Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Kota se Jawa Barat Periode 2019-2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 Tentang Orientasi Dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota

Orientasi yang diadakan selama empat hari dari tanggal 28 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019 bertempat di kantor BPSDM Provinsi Jawa Barat Jln.Kolonel Masturi No.11 Kota Cimahi.

Edi Kanedi menjelaskan bahwa tujuan mengikuti orientasi tersebut sebagai prasyarat bagi anggota Dewan untuk mengikuti tindak lanjut Bimbingan Teknis (Bimtek).

“Bila syarat ini tidak terpenuhi, maka dewan tersebut tidak boleh mengikuti Bimtek,” ujar H. Edi Kanedi saat di wawancara di Kantor DPRD Kota Cimahi Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Kota Cimahi, Senin (16/12/2019).

Menurut Edi Kanedi, bahwa setiap semua anggota Dewan yang sudah terpilih, maka pemerintah Kabupaten/Kota oleh Provinsi diwajibkan Orientasi Pengenalan, artinya pengenalan disitu, orientasi pengenalan dengan seluruh anggota yang ada.

“Walaupun memang tidak bisa sekaligus setiap kabupaten/Kota bebarengan sekaligus, karena tempat terbatas,” kata Edi Kanedi.

Edi Kanedi menjelaskan, waktu pengenalan itu, Dewan sambil menyerap beberapa materi seperti berkaitan dengan materi penulisan anggaran, menyusun Peraturan Daerah, mencakup semua kegiatan-kegiatan dengan Dewan, baik komisi maupun fraksi.

“Cuma kalau Fraksi tidak terlalu di gali, karena memang bukan ranahnya,” terang Edi Kanedi.

Lanjut H.Edi Kanedi, materi ditambah berkaitan dengan pendalaman Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tentang penyajian laporan.

“Laporan itu ditindak lanjuti pemeriksaan BPK, artinya antara pekerjaan harus sesuai dengan kenyataan,” pungkasnya. (dedi)

(dedi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.