Beranda Regional Kuasa Ahli Waris Elas Emoh Berharap Pertemuan Kembali Dengan Pihak RS Al...

Kuasa Ahli Waris Elas Emoh Berharap Pertemuan Kembali Dengan Pihak RS Al Islam

25
0
*Ket.Foto:* H. Ramdan, C.P.L.A (kanan berkacamata) kuasa pengurusan tanah ahli waris Elas Emoh di Bandung. *(Ist)*

Bandung, sekilasjabar.co – Pada tanggal 5 Desember 2025 lalu, Mochamad Ramadani, C.P.L.A selaku Kuasa Pengurusan Tanah Ahli Waris Elas Emoh diundang oleh rumah sakit Al Islam untuk membahas masalah tanah yang berada di wilayah Rumah Sakit Al Islam Bandung.

“Setelah berbincang-bincang, saya sempat memberikan pernyataan mundur dari kuasa ahli waris Elas Emoh. Hal ini dikarenakan, saya melihat bahwa rumah sakit Al Islam sudah bersertifikat semua. Dan saya sangat menghargai sekali kepada RS Al Islam sebagai instansi sosial kemasyarakatan dalam hal pengobatan warga yang sakit, sangat membantu sekali dalam hal kemasyarakatan,” ungkap Ramdhan, sapaan akrab Mochamad Ramadani, C.P.L.A., baru-baru ini di Kota Bandung.

Lanjut Ramdhan, namun setelah dibuka di Program Sentuh Tanahku dan ATR Bhumi BPN ternyata di wilayah rumah sakit Al Islam ada tanah yang belum bersertifikat. “Saya sempat berpikir, kalau belum bersertifikat berarti tanah tersebut belum ada jual beli,” jelasnya.

Kemudian Ramdhan meneliti kembali berkas-berkas tanah tersebut. Menurutnya ternyata benar ada tanah sekitar luas kurang lebih 1.000 m2 tidak ada sertifikat apapun yang berlokasi di halaman parkiran motor dan jalan keluar parkiran mobil dan motor RS Al Islam.

*ket.gambar:* Gambar denah Tanah Ahli Waris Elas Emoh di lokasi lahan parkir RS AL Islam. *(Ist)*

“Maka dari itu saya, berharap kepada manajemen RS Al Islam untuk diadakannya pertemuan kembali guna membahas masalah tanah tersebut. Saya sebagai kuasa ahli waris yang tadinya berniat mundur, tapi dengan pemberitaan ini, kami lanjutkan kembali,” tegas Ramdhan.

“Insya Allah kami bisa membantu untuk kepengurusan tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan untuk RS Al Islam, karena ternyata benar berdasarkan Ipeda dan surat pendaftaran sementara tanah serta peta persil sesuai dengan alas hak kepemilikan ahli waris kami yaitu di Persil 78a kohir 231 atas nama Elas Emoh. Kami mohon kepada RS Al Islam untuk segera memberikan jadwal pertemuan kembali,” ungkap Ramdhan dengan optimis.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here