Bandung, sekilasjabar.co – Polsek Cimahi Selatan mengamankan TA (24) dan RR (23) yang melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang di lokasi yang berbeda di wilayah Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Sabtu (1/11/2025) malam.
Sebelumnya, video aksi keributan sekelompok pemuda viral di media sosial dan terjadi di pinggir Jalan Ibu Ganirah, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan. Selain itu, terlihat juga diduga para pelaku membawa senjata tajam dan terlihat benda seperti senjata api.
Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Yudhi Haryanto, mengatakan video yang viral di media sosial tersebut merupakan keributan antara TA (24) dan RR (23) dengan Muhammad Rejha Fahlevi (36) yang dipicu masalah pribadi.
“Terkait kejadian yang viral di Kelurahan Cibeber pada malam minggu kemarin, jadi awalnya itu karena permasalahan pribadi kedua tersangka dengan korban Rejha,” kata Yudhi Haryanto di Polsek Cimahi Selatan, Selasa (4/10/2025).
“Jadi seminggu sebelumnya, korban Rejha ini mendatangi korban, mau pinjam uang. Tapi dengan agak memaksa dan mau menusuk tersangka, jadi membuat tersangka ini kesal. Tapi dia baru membalas perbuatan korban di hari kejadian ditemani adiknya,” jelasnya.
Dengan kondisi mabuk TA dan RR mengeroyok korban Rejha hingga mengalami luka di bagian kepala sedangkan TA luka di bagian tangannya, karena sabetan senjata tajam.
“Korban luka di kepala, dan tersangka juga luka di bagian tangan karena pisau milik korban yang seorang pedagang bakso ikan. Waktu itu warga ramai berteriaknya kan begal, padahal bukan,” ujar Yudhi.
Sebelum terjadinya keributan yang viral di media sosial dan mengeroyok Rejha, ternyata keduanya melakukan pengeroyokan terhadap dua anak di bawah umur MFR dan FAR.
“Jadi ada TKP lainnya, sebelum menganiaya korban di dekat Unjani, ternyata ada dua anak di bawah umur yang dikeroyok dua tersangka ini. Karena tersangka saling senggol dengan pengendara di jalan raya, lalu dikejar oleh kedua tersangka,” ungkap Yudhi.
Tersangka yang dalam keadaan mabuk kemudian masuk ke sebuah rental PS dan melakukan penganiayaan kepada MFR dan FAR yang ternyata bukan pengendara yang bersenggolan saat di jalan raya.
“Tersangka melakukan pemukulan dengan helm dan tangan kosong, sehingga korban mengalami luka robek di pelipis dan yang satu lagi memar di pelipis dan di paha,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindakan penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, salah satu tersangka yakni TA mengaku kondisinya saat itu sedang mabuk, sehingga melakukan pengeroyokan di dua lokasi yang berbeda terhadap tiga orang.
“Jadi awalnya saya keserempet, terus saya kejar dan yang nyerempet itu jaketnya sama kaya anak yang lagi main PS, jadi salah sasaran. Kalau yang satu lagi, itu karena masalah pribadi,” ungkapnya. (Arf)




