Beranda Bandung Raya Polemik Teras Cihampelas, Ini Tanggapan Anggota Dewan Radea Respati

Polemik Teras Cihampelas, Ini Tanggapan Anggota Dewan Radea Respati

270
0

Bandung, sekilasjabar.co – Wacana pembongkaran Teras Cihampelas yang digaungkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, politisi partai Golkar sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H. memberikan pendapatnya terkait polemik yang sedang ramai diperbincangkan warga Kota Bandung saat ini.

Menurut Radea, Teras Cihampelas pada awalnya dibangun dengan tujuan menciptakan ruang publik dan menjadi sarana bagi para pelaku UMKM dalam hal ini PKL agar dapat direlokasi, tidak membuat kemacetan, dan dibuat indah agar jadi tempat pariwisata menerapkan konsep Transit Oriented Development (TOD).

“Menggabungkan area komersil, ruang publik dan pariwisata menjadi satu kawasan,  dibangun pada tahun 2017 dengan anggaran sebesar 48 M dengan pengerjaan yang menyita waktu, membuat kemacetan, menutup sinar matahari ke rumah disekitarnya dan membuat harapan besar akan dampak dan manfaatnya,” ujar Radea.

Namun melihat perkembangan kini, Teras Cihampelas tidak terurus, sepi pengunjung, fasilitas rusak, kios tutup, menciptakan hujan abadi karena rembesan air.

Sebagai Anggota DPRD Dapil 1 yang meliputi daerah Cihampelas, banyak sekali warga masyarakat mengeluhkan keberadaan Teras Cihampelas yang makin lama kian memprihatinkan.

Pada umumnya di kalangan masyarakat yang pro menyuarakan agar Pemkot Bandung merevitalisasi, merenovasi dan betul-betul konsen agar Teras Cihampelas sesuai yang dijanjikan. Namun untuk yang kontra mengharapkan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, agar dibongkar dan dikembalikan seperti sebelum pembangunan.

“Perlu saya sampaikan dari segi hukum pengelolaan asset, berkaitan juga pada saran Gubernur Jawa Barat, namun bukan berarti saya mendukung itu ya. Terdapat saran agar teras Cihampelas dibongkar. Sepertinya lebih tepat bukan dibongkar ya. sebagaimana aturan pengelolaan asset, harusnya, dilakukan Pemusnahan dan dengan dilanjutkan dengan Penghapusan Barang Milik Daerah, sebagaimana Permendagri No 7 tahun 2024 yang merupakan Perubahan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Daerah,” ungkap Radea.

Menilik mekanisme aturan tersebut, pengguna barang dalam hal ini dinas terkait mengusulkan pemusnahan dengan alasan yang berdasar, baik hasil kajian maupun hasil kerjanya kepada pemegang kekuasaan pengelola barang milik daerah yaitu Walikota Kota Bandung.

Dirinya menambahkan, dalam memutuskan persetujuan tentu dibantu dengan pertimbangan dari Pengelola Barang yaitu Sekda dan Pejabat Penatausahaan Barang yaitu Kepala BKAD. Namun perlu ditekankan, pihak pengguna harus dapat menggambarkan alasan dan pertimbangannya demi kebaikan Kota Bandung apabila memohonkan pemusnahan. Tentu bukan karena saran Gubernur Jabar semata, tapi harus alasan komprehensif dan berdasar.

“Wali Kota diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui berdasarkan alasan pengguna barang dan pertimbangan pengelola dan penatausahaan. Berbeda dengan ketika akan memindahtangankan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD, dalam hal pemusnahan tidak diatur demikian. Sehingga peran krusial ada di pemerintahan baik persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan dan juga pada penghapusan berdasarkan pemusnahan,” jelasnya.

Dalam pandangan anggota dewan tersebut, dirinya merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bandung berupaya keras merevitalisasi, merenovasi, dan menjawab tantangan yang ada saat ini, meskipun tidak mudah dengan keterbatasan bahkan kesalahan awal yang berdampak sekarang. Ataupun dengan rekomendasi kedua, yaitu mengambil langkah melalui prosedur pemusnahan dan penghapusan.

“Pemerintah harus memformulasikan strategi yang tepat dalam memaksimalkan kinerja OPD dan berkolaborasi dengan pihak ketiga jika dibutuhkan. Selanjutnya, tentu mengambil langkah yang diperbolehkan dengan prosedur yang diatur dalam aturan pengelolaan barang milik daerah dengan menempuh Pemusnahan dan Penghapusan. Harus dilakukan dengan teliti, hati-hati dan juga berdasarkan aturan,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here