Beranda Headline Kawal Proses Hukum SMANSA Bandung, Alumni: Bukan Sekedar Sengketa Lahan!

Kawal Proses Hukum SMANSA Bandung, Alumni: Bukan Sekedar Sengketa Lahan!

774
0

Bandung, sekilasjabar.co – Aksi Solidaritas #SaveSMANSABandung yang diinisiasi para alumni SMAN 1 Bandung siap mengawal proses hukum yang saat ini sedang bergulir.

Tim Kuasa Hukum dari Alumni SMAN 1 Bandung yang terdiri dari Arif Budiman, (angkatan 1999), Arnold Siahaan (angkatan 1988) dan Tengku Rine (angkatan 1996) menyampaikan tanggapannya saat dijumpai awak media di gelaran aksi 87 Menggugat yang berlangsung di halaman SMAN 1 Bandung, pada Minggu, 15 Juni 2025.

Arif Budiman menyampaikan bahwa tim alumni berkoordinasi penuh dengan Biro Hukum Pemprov Jabar, termasuk memberikan masukan dalam penyusunan memori banding.

“Kami membackup sepenuhnya upaya hukum Pemprov. Dari sidang pertama hingga banding, kami terlibat aktif,” tegas Arif.

Dirinya menambahkan, pihaknya telah bersurat Komisi Yudisial (KY) terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan PTUN Bandung.

“Alhamdulillah, KY merespons cepat. Minggu depan, surat kedua akan kami layangkan untuk meminta supervisi proses banding,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Arnold Siahaan menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi isu nasional, mengingat dampaknya terhadap pendidikan ribuan siswa.

“Kehadiran tokoh seperti Rieke Diah Pitaloka, Habib Syarief, dan Maulana serta menunjukkan bahwa ini bukan sekadar sengketa lahan, tapi pertaruhan masa depan pendidikan,” ungkapnya.

Dari sisi hukum, tim alumni mengkritik putusan PTUN yang dianggap mengesampingkan bukti sah dari Pemprov Jabar, termasuk sertifikat hak pakai yang dikeluarkan BPN.

“Banyak alat bukti yang diabaikan. Di banding, kami akan bantah satu per satu,” tegas Arnold.

Tengku Rine menambahkan bahwa perjuangan ini juga didukung gerakan non-litigasi seperti #SaveSMANSABandung, yang memobilisasi ribuan alumni dan masyarakat.

“Semangat kami datang dari gerakan ini. Litigasi sudah berjalan maksimal, tapi dukungan sosial juga tak kalah penting,” katanya.

Salah satu argumen kunci yang diangkat adalah status SMAN 1 Bandung sebagai cagar budaya berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2018 dan UU No. 11 Tahun 2010. “Cagar budaya tidak boleh dialihfungsikan atau dihancurkan. Ini juga menyangkut sanksi pidana,” tegas Arif.

Tim kuasa hukum berharap Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial turun tangan mengawasi proses banding.

“Kami juga mendorong Kementerian ATR/BPN, Kemdikbud, dan Komisi DPR RI bidang hukum dan pendidikan untuk ikut memantau,” ujar Arif.

Meski PTUN Bandung memenangkan PLK, perjuangan hukum masih panjang. “Kami tidak akan lelah. Di belakang kami ada 40 ribu alumni yang siap mendukung,” tandas Arif.

Dengan dukungan multisektor, termasuk gerakan sosial dan tekanan politik, alumni SMAN 1 Bandung bertekad mempertahankan almamater hingga putusan inkrah.

“Perjuangan hukum, perjuangan sosial, no viral, no justice, dan perjuangan intelektual dari kami semua akan jalan terus,” pungkas Arnold.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here