Bandung, sekilasjabar.co – Rendiana Awangga selaku Ketua Tim Pemenangan Farhan-Erwin, menyampaikan keprihatinannya terkait adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Terpilih periode 2025-2030.
“Kami menerima informasi terkait beredarnya surat dari pihak yang mengatasnamakan “Tim Publikasi Momentum Pelantikan Wali Kota & Wakil Wali Kota Bandung”, yang menawarkan paket sponsorship untuk pemasangan spanduk, baligo, banner, dan balon udara dengan tarif tertentu. Kami menegaskan bahwa kami tidak pernah terlibat atau memberikan mandat kepada pihak mana pun untuk menggalang dana sponsorship dalam bentuk apa pun terkait acara pelantikan ini.” Ungkap Awangga dari rilis yang diterima redaksi, Selasa (4/2/2025).
Dirinya menyampaikan bahwa pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan agenda resmi pemerintah yang harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan tanpa unsur komersialisasi.
Upaya mencari keuntungan pribadi dalam acara resmi seperti ini adalah tindakan yang tidak etis dan berpotensi merusak citra Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Kami meminta kepada seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, untuk waspada dan tidak terpengaruh oleh permintaan dana atau sponsorship yang memanfaatkan momentum pelantikan ini. Jika terdapat indikasi dugaan penipuan atau penyalahgunaan, kami mendorong untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegasnya.
“Sebagai Ketua Tim Pemenangan, saya menegaskan komitmen kami untuk mendukung pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik pungutan dengan dalih kerjasama, atau sponsorship yang pada kenyataannya merugikan publik,” tambah Awangga.

Pemkot Bandung Tak Pernah Keluarkan Surat Rekomendasi
Pemerintah Kota Bandung melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informastika (Kadiskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana telah mengeluarkan rilis tentang tidak adanya rekomendasi dan dukungan Pemkot Bandung terkait kegiatan sponsorship memanfaatkan momentum pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2025 – 2030.
“Kami menyayangkan adanya hal tersebut, dan Pemkot Bandung tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut. Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat tidak terpancing atau terpropokatsi dengan adanya surat edaran dalam bentuk apapun. Apalagi sifatnya permohonan kerjasama atau sponsorship memanfaatkan acara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung periode 2025 – 2030,” jelas Yayan seperti dikutip dalam rilis.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bandung Sony Bachtiar saat dimintai keterangan terkait hal tersebut mengatakan tidak ada keterkaitan dengan pihaknya.
“Kalau terkait bantuan kebencanaan memang ada aturannya. Tapi kalau terkait hal yang sifatnya seremoni atau apapun Dinsos tidak ada keterkaitan,” ujar Sony.***




