Beranda Regional Saber Pungli Kota Bandung Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar

Saber Pungli Kota Bandung Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar

269
0

Bandung, sekilasjabar.co – Pungutan liar atau pungli merupakan fenomena yang masih berpotensi terjadi. Bukan hanya di lingkungan pemerintah, tapi juga di tataran masyarakat.

Untuk mencegah maraknya pungli, Saber Pungli Kota Bandung menyosialisasikan pencegahan pungutan liar kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kota Bandung, Riki Fahdiar menerangkan, melalui sosialisasi ini, Saber Pungli dapat memberikan informasi tentang upaya pencegahan dan tata cara pemberantasan pungutan liar yang melibatkan semua instansi baik pemerintah maupun swasta.

“Tujuannya mewujudkan komitmen kita bersama untuk terus berupaya memberantas pemungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih di Kota Bandung,” terang Riki di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa 14 November 2023.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintah daerah dalam hal ini pelayanan yang memiliki risiko terjadinya pungutan liar.

Sosialisasi pencegahan pungli terbagi menjadi 2 sesi yang diikuti oleh beragam peserta. Sesi 1 dimulai pukul 09.00 WIB khusus untuk kepala perangkat daerah, Kapolsek, dan Pokja Unit Saber Pungli Kota Bandung. Sesi 2 pukul 13.00 WIB khusus sekretaris perangkat daerah Kota Bandung di Auditorium Balai Kota Bandung.

“Kepala perangkat daerah 60 orang, sekretaris perangkat daerah 58 orang, kepala Polsek se-Kota Bandung 27 orang, Pokja unit Saber Pungli 4 orang, kepala bidang 28 orang, dan sekretariat UPP Kota Bandung 13 orang,” sebutnya.
wartawan yang kerap menggunakan posisinya untuk mengancam orang-orang, lalu meminta ‘uang damai’, ini juga termasuk tindakan pungli.

“Itu juga sudah termasuk pungli. Meski sudah digital, masyarakat kita masih banyak yang tidak mengerti cara menggunakannya. Jadi hadirlah petugas yang nakal. Sehingga potensi pungli bisa tetap terjadi,” tuturnya.

Ia menambahkan, termasuk kebiasaan yang masih melekat di masyarakat umum. Misalnya, rasa sungkan jika tidak memberikan sesuatu, padahal sudah dibantu dalam pelaksanaan.

“Masih ada di masyarakat kita yang sudah dilayani, tapi merasa tidak enak kalau tidak kasih sesuatu. Namun, karena status kita pegawai negeri, jika menerima hadiah seperti ini masuknya gratifikasi. Gratifikasi itu harus dilaporkan, sehingga jelas sumbernya,” jelas Rusman. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here