Beranda Headline Saksi Ahli Sebut HCL Perkumpulan Terlarang

Saksi Ahli Sebut HCL Perkumpulan Terlarang

575
0

palu sidangBandung, Sekilasjabar – Kali ke 19 persidangan kasus pidana pemakaian akta yang diduga berisi keterangan palsu yang dibuat di notaris Resnizar Anasrul, SH No. 3/18 November 2005 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (10/1/2018).

Pada sidang kali ini beragendakan memintai keterangan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Iwan Setiawan dari Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Dalam kesaksiannya, Iwan mengatakan bahwa perkumpulan Belanda  yang bernama Het Christelijk Lyceum (HCL) adalah perkumpulan yang terlarang.

“Setelah dianalisa secara materil, HCL itu masuk kedalam organisasi terlarang. Karena didirikan oleh orang-orang Belanda. Karena organisasi terlarang, sifat badan hukumnya telah hilang. Dinyatakan HCL sebagai organisasi terlarang atas pengkajian dan analisa dari BIN dan Departemen Keuangan, sehingga masuk dalam Perpu 50 tahun 1960,” paparnya.

Oleh karena itu, menurutnya HCL tidak bisa dilanjutkan lagi badan hukumnya oleh organisasi atau perkumpulan lain. “Jadi menurut pendapat saya, HCL dan PLK itu tidak ada kaitannya, karena menggunakan badan hukum yang berbeda,” terangnya.

Pada sidang sebelumnya, yang digelar Kamis (14/12/2017) di PN Bandung, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Soma Wijaya, SH, MH.

Senada dengan Iwan, dalam kesaksiannya Soma mengatakan bahwa dirinya berpendapat bahwa perkumpulan Belanda  yang bernama HCL adalah perkumpulan yang terlarang.

“HCL organisasi terlarang dikarenakan kala itu dibentuk oleh orang asing. Selama menggunakan AD/ART organisasi terlarang, organisasi tersebut sama dilarang meskipun anggota atau pengurusnya sudah berubah bukan orang asing,” katanya.

Soma menambahkan, dirinya mengacu kepada keputusan kementerian, bahwa HCL atau PLK tersebut merupakan organisasi terlarang. “Seharusnya notaris berhati-hati saat membuat akta. Suatu organisasi yang sudah dilarang, tidak boleh menggunakan AD/ART yang sama. PLK bukan terusan dari HCL. Secara pidana, tentang mempertanggungjawabkan bila pembuatan akta dengan keterangan palsu, semua orang yg sama-sama membuat akta tersebut akan kena semua,” terangnya.

Meskipun sudah memasuki sidang ke 19 kali, hanya  dihadiri terdakwa Gustav Pattipeilohy. Sementara terdakwa Maria Gorreti dan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya selalu tidak bisa hadir, walaupun Edward kini menjadi tahanan di Kejagung, terkait kasus dugaan melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero). (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here