Beranda advertorial Edi Siswadi: PDPM Penguatan Regulasi Dari Program P2KB

Edi Siswadi: PDPM Penguatan Regulasi Dari Program P2KB

775
0

SekilasJabar.com | Bandung – PELAKSANAAN P2KB (Percepatan Pembangunan Kelurahan Bermartabat) sebagai penyalur aspirasi masyarakat Kota Bandung  ternyata dipandang masih perlu di lanjutkan seiring dengan penuntasan 7 Agenda Prioritas pembangunan masyarakat Kota Bandung.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi memandang P2KB merupakan program yang berbasis kesejahteraan dan memuat pembangunan terstruktur dari tingkat kelurahan adalah hal yang penting untuk dilanjutkan karena sejalan dengan apa yang selama ini tengah digarap dan dituntaskan melalui 7 program prioritas.

Pada saat evaluasi P2KB, hadir dalam acara tersebut Ketua LPM Provinsi Jawa Barat Tatang Suratis dan Ketua LPM Kota Bandung Merdi Hajiji serta seluruh perwakilan dari LPM Kelurahan di lingkungan Kota Bandung.

Dijelaskan Edi, P2KB memang dampaknya baru mencapai 30%  sehingga dampak secara keseluruhan dari P2KB belum bisa di lihat secara merata, “ nanti apabila sudah mencapai fase pemberdayaan atau sekitar 70% baru kondisi infrastuktur , sarana dan prasarana dan perekonomian akan terlihat perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya.

“P2KB bukan berakhir tetapi di lanjutkan dengan PDPM dengan alokasi sebesar 80 M , perubahan nama dari P2KP ke PDPM adalah merupakan  transformasi program bantuan tersebut sehingga dengan PDPM dapat memilih dana yang dibantu dari Bansos yang terus menerus,” ujar Edi seraya menandaskan penuntasan kemiskinan tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan program yang berlangsung  1 – 2 tahun.

Dari segi mekanisme dan regulasi PDPM, lanjutnya, ada yang sedikit berbeda oleh karena itu dipandang perlu adanya sosialisasi mengenai hal-hal berkaitan dengan perubahan dari P2KB ke PDPM meskipun hanya penguatan dan pemenuhan syarat-syarat regulasi saja agar program ini masuk ke dalam kriteria program pemberdayaan masyarakat melalui penuntasan kemiskinan.

“Beberapa regulasi yang ada di atur kembali dan dirubah dari segi prosedur dan  mekanisme, sebagai contoh dalam hal posting dari hibah ke bansos , struktur , lalu  penajaman-penajaman program yang memenuhi kriteria penuntasan masyarakat dari kemiskinan “ papar Edi.

Lebih lanjut Edi juga menjelaskan bahwa untuk masalah pencarian akan dilaksanakan setelah Pilkada sehingga tidak akan muncul anggapan bahwa PDPM merupakan ajang atau sarana untuk kepentingan Pilkada.

“Seluruh Bansos dan Hibah tidak akan dicairkan dahulu  , itu adalah keinginan yang terhormat dan kita mendukung dan menghormati hal tersebut , hal itu dilaksanakan supaya  ajang pesta demokrasi berjalan dengan fair, kecuali hibah atau bansos yang dipandang perlu oleh yang terhormat untuk dapat dicairkan karena memang penting , sementara untuk kegiatan sosialisasi dan evaluasi  program – program yang akan dilaksanakan tetap berjalan sesuai agenda ”  pungkasnya. (Adv/SJ01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here